Setelah Pecandu, Satres Narkoba Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Kampung Baru

Setelah Pecandu, Satres Narkoba Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu Kampung Baru
Bagikan

METRORAKYAT.COM, Tj.BALAI – Setelah berhasil menangkap seorang pelaku atas nama Salim Putra, pecandu narkoba, Satres narkoba Polrest Tanjung Balai langsung melakukan pengejaran terhadap pengedarnya.

Tak menunggu waktu lama hanya dalam hitungan beberapa jam saja seorang bandar narkoba Kampung Baru Jalan Tembaga, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara berhasil di sikat.

Sugianto (54) warga Kampung Baru, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai akhirnya tak berkutik saat petugas narkoba Polres Tanjung Balai menangkapnya dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 0,94 gram dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 205.000 dan 1 unit HP.

“Jadi setelah kami berhasil menangkap seorang pelaku narkoba atas nama Salim Putra, kami langsung melakukan pengembangan kasus untuk mencari pengedarnya dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pengedar sabu-sabu atas nama Sugianto dengan barang bukti sabu seberat 0,94 gram yang dikemas dalam 6 paket,” jelas AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjutnya lagi, untuk para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 (1) Subs pasal 112 (1) undang-undang no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.