Gerebek Lapak Narkoba, Ucok Baba Bersama Rekannya Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) terus lakukan penangkapan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pada pekan lalu tepatnya Rabu (24/6/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar, di Dusun II Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Kedua pria itu adalah inisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, dan inisial MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di daerah yang sama.
“Personel Satres Narkoba bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari nyanyian mereka, didapat informasi bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka berinisial UB,” ujar Kasi Humas kepada awak media, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, saat tim tiba di lokasi yang dimaksud, kedua tersangka yang berada di belakang sebuah kios milik warga mencoba melarikan diri setelah menyadari kedatangan petugas.
“Tersangka sempat berupaya kabur, namun berkat kesigapan personel di lapangan keduanya berhasil dikejar dan diamankan,” tambah Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik, tepatnya dekat kedua tersangka duduk.
Barang bukti tersebut dikemas dalam sebuah kotak rokok Tator yang berisikan, 1 paket klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,7 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 2 unit ponsel Android merk Oppo warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp680 ribu yang diduga hasil transaksi.
Saat interogasi di lokasi, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka untuk diedarkan kembali.
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, atau Pasal 609 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
tentang narkotika.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini di Satres Narkoba Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas. (MR/AS)
