Serius Berantas Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Seorang Pemuda di Sei Rampah
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan keseriusan dalam berantas peredaran narkotika, dan mengamankan seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas di sebuah bengkel yang berada di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang salah satunya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan jalur yang kerap dilalui oleh pelaku.
“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” kata Kasat Narkoba.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya adalah miliknya.
Pelaku juga mengakui sempat membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp550 ribu rupiah dengan imbalan upah sebesar Rp100 ribu rupiah, namun ia membuang sebagian barang tersebut di pinggir jalan Lubuk Pakam karena merasa panik.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai guna penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Erikson.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, menambahkan bahwa atas perbuatan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketentuan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Ia juga menyebutkan dalam setiap penegakan hukum, Polres Sergai senantiasa memegang teguh komitmen, sesuai dengan slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk selalu berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
“Kami akan bertugas secara profesional dan berkomitmen tetap mengedepankan sisi humanis dalam proses penegakan hukum,” ujar Kasi Humas. (MR/AS)
