Gagalkan Peredaran Barang Haram, Warga Pegajahan Diciduk Sat Res Narkoba Polres Sergai
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Senin (4/5/2026) sekira pukul 15.50 WIB, di Dusun I Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Di bawah komando Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H, M.H, memerintahkan Kanit II Sat Res Narkoba Polres Sergai IPTU Anggiat Sidabutar bersama tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial BP alias B (40), warga Dusun II Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram, satu unit telepon genggam android, satu alat hisap sabu (bong), satu pipet yang ujungnya diruncingkan diduga sebagai sekop, satu jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155.000.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” kata AKP Bringin kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).
Lanjut Kasi Humas, saat itu Tim Satresnarkoba melakukan teknik penyelidikan dengan undercover buy yang berpura-pura sebagai pembeli, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku.
Ketika dilakukan interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di saku celananya. Pelaku mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan inisal A warga Percut Sei Tuan.
“Kepada petugas, pelaku mengakui membeli sebanyak dua gram narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp600 ribu rupiah. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses penyelidikan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.
Polres Sergai juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran, dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sergai. (MR/AS)
