Penjual Es Nyambi Edar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai, 10,40 Gram Narkotika Disita

Penjual Es Nyambi Edar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai, 10,40 Gram Narkotika Disita
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan.

Dalam operasi itu, seorang pria berinisial H (38) warga Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan ditangkap petugas melalui undercover buy pada Selasa malam (14/7/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Tersangka H yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual es itu ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David menerangkan, menindaklanjuti informasi dari warga, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Setelah memetakan lokasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan undercover buy untuk memastikan informasi tersebut.

Setibanya di lokasi, tersangka H menyerahkan satu bungkus kotak rokok merek Surya kepada petugas. Saat kotak tersebut dibuka, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu. Petugas langsung sigap mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram, 1 bungkus kotak rokok merek Surya tempat menyimpan sabu, dan 1 unit ponsel Android yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” terang Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat, hasil dari interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), mengungkap bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka H yang disiapkan untuk diperjualbelikan kepada calon pemesan.

Tersangka H mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di daerah Tembung. Modus yang digunakan yakni pemesanan via telepon seluler, dilanjutkan pembayaran secara transfer bank, lalu barang diantarkan oleh W ke lokasi yang ditentukan oleh H. Praktik jual beli narkoba jaringan ini diakui H telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (38) terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.

“Pengungkapan ini merupakan wujud tindakan cepat petugas merespons aduan masyarakat,” bilang Kasi Humas, Selasa (21/7/2026).

Kasi Humas menegaskan bahwa saat ini tersangka H beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial W.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sergai. Saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan atas inisial W. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, dan kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian,” tegasnya. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan