Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Lagi Dua Pengedar Sabu di Desa Lubuk Bayas
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Dua pria penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), pada Senin (31/8/2026) di dua lokasi yang berbeda.
Satu tersangka inisial BA (29) warga Dusun II Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, diamankan saat hendak melakukan transaksi di halaman samping rumah warga sekitar.
Sedangkan tersangka inisial MH (36) warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, ditangkap di kediamannya bersama satu timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, Jumat (4/9/2026) kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, awalnya Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi Desa Lubuk Bayas.
Tim Opsnal langsung turun melakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap inisial BA saat hendak melakukan transaksi mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap BA, ditemukan HP untuk transaksi dan 1 paket klip sabu, pipet sekop, serta plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 unit HP Android merk Realme warna hitam, dan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3549 XBO.
“Berdasarkan interogasi di lapangan, BA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka MH,” kata Kasi Humas.
Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas, Tim Opsnal segera melakukan pengembangan menuju rumah MH. Melihat kedatangan petugas, MH sempat melarikan diri namun dengan sigap berhasil ditangkap petugas.
Didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas melakukan penggeledahan di kamar rumah MH, dan menemukan sejumlah paket sabu beserta timbangan digital, serta barang bukti lainnya di atas papan tempat tidur.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MH, yaitu 1 buah kotak pensil berisi 3 paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 1,13 gram, 1 buah skop aluminium, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 timbangan digital, 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,63 gram, dan 1 unit HP Android warna hitam merk OPPO serta uang tunai Rp400 ribu rupiah.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP,” terangnya.
Kasi Humas Polres Sergai menyebutkan, pengungkapan serta penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ia menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap proaktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Ini demi mewujudkan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih, dan bebas dari peredaran narkotika,” tambahnya. (MR/AS)
