Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria di Perbaungan, Sabu dan Ekstasi Disita
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial WS (37) warga Percut Sei Tuan, dan AT (33) warga Medan, pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 02.30 WIB, berhasil ditangkap petugas di Dusun II Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penanganan kasus narkotika sebelumnya. Petugas melakukan undercover buy dengan memanfaatkan ponsel milik tersangka terdahulu yang telah diamankan untuk mengontak dan memesan kembali barang haram dari pelaku.
Setelah menyepakati lokasi pertemuan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan pengintaian secara tertutup di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Sekira pukul 02.30 WIB, kedua terduga pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi BK 5268 GR.
Namun, saat hendak tiba di titik lokasi, salah satu pelaku panik dan tepergok melempar sebuah bungkusan ke arah tanaman serai yang berada sekitar dua meter dari posisi mereka. Petugas yang berada di lokasi langsung bergerak cepat menyergap dan mengamankan kedua pria tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku narkotika tersebut.
“Melihat aksi pelaku yang membuang bungkusan, petugas langsung mengamankan keduanya di tempat. Selanjutnya petugas meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang di atas tanaman serai tersebut,” ujar Kasi Humas kepada awak media, Rabu (22/7/2026).
Kasi Humas menyampaikan, saat dibuka di hadapan petugas, plastik hitam yang telah digulung rapi tersebut berisi balutan tisu warna putih, di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dan dua butir pil diduga ekstasi.
Barang bukti yang diamankan tersebut berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,32 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 2 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,25 gram, 1 bungkus plastik hitam dan 1 lembar tisu warna putih, serta 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam BK 5268 GR.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Kasi Humas. (MR/AS)
