Belanjakan Uang Palsu di Sergai, Dua Pria Asal Medan Ditangkap Polisi
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin malam (20/7/2026) meringkus dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang rupiah palsu di wilayah hukum Kabupaten Sergai.
Kedua tersangka tersebut adalah inisial M F T (24) warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan inisial R S D P (25) warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap transaksi jual beli menggunakan uang palsu di kawasan Jalan Negara Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
“Mendapat informasi itu tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah yang diduga palsu,” ujar Kasi Humas kepada awak media, Rabu (22/7/2026).
Kasi Humas menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Facebook seharga Rp400 ribu. Dari pembelian itu, tersangka mendapatkan uang palsu pecahan rupiah dengan total nominal sebesar Rp2 juta, yang terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100 ribu dan 14 lembar pecahan Rp50 ribu.
Sistem transaksi dilakukan tersangka tanpa tatap muka di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa, di mana penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir jalan.
“Setelah menerima uang palsu tersebut, para tersangka mendatangi wilayah Sergai untuk membelanjakannya membeli rokok dan mengisi saldo e-money demi mendapatkan uang kembalian berupa uang asli,” jelas Kasi Humas.
Dari tangan kedua tersangka kata Kasi Humas, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 6 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, kertas pembungkus, 9 bungkus rokok hasil pembelanjaan uang palsu, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai sebesar Rp593 ribu yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian pembelanjaan.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Polres Sergai mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang agar lebih teliti dan waspada saat menerima uang tunai dari konsumen, dengan cara dilihat dan diraba seksama saat bertransaksi tunai.
Jika ada menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran uang palsu, segera laporkan ke SPKT Polsek terdekat, atau bisa menghubungi layanan Polri Call Center 110. (MR/AS)




