Dua Pengedar Sabu-sabu di Ringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Dua Pengedar Sabu-sabu di Ringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
Bagikan

METRORAKYAT.COM, Tj.BALAI – Satuan reserse narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di dua tempat dan waktu yang berbeda.

Faisal Azroi (31)warga Kelurahan Tanjung Balai kota, Kecamatan Tanjung Balai Selatan di ringkus saat berada di dalam salah satu warnet dijalan Anwar Indris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, kota Tanjung Balai dengan barang bukti empat bungkus sabu dengan berat 4,15 gram. Rabu (6/11/2019) Jam 14:00 WIB.

Tsk : Azroi

Tak sampai disitu, setelah menangkap Faisal, dan dari keteranganya saat di Intrograsi Satres narkoba Polres Tanjung Balai juga berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu lainya atas nama M.Husuluddin (24) warga Jalan Tanjung Balai Selatan, ia ditangkap saat berada di jalan Arrahman, Kelurahan Selat Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 38,52 Gram dan 1 unit timbangan digital.

Barbut yang didapat dari tsk Azroi

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan kejadian ini.

“Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar ada seorang pengedar narkob jenis sabu-sabu, atas informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu atas nama Faisal Azroi dari dalam warnet, saat di geledah terdapat 3 paket sabu-sabu dikantong celana sebelah kiri, selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan tersangka dibawa ke Polres Tj Balai. Saat di intrograsi ia mengakui bahwa tiga paket sabu-sabu itu miliknya yang ia dapat dari seorang pengedar lainya atas nama M. Husuluddin,” ucap Kapolres Tj Balai.

Tsk : M.Husuluddin

Lanjut AKBP Putu Yudha Prawira lagi, dari hasil intrograsi terhadap tersangka Faisal Azroi inilah pihaknya berhasil meringkus M. Husulludin hanya berselang beberapa jam saja setelah meringkus Azroi.

Barbut yang didapat dari Tsk M.Husuluddin

“Dari keterangan si Azroi kami berhasil meringkus M. Husuluddin, warga kelurahan Tanjung Balai Kota II, ia kami tangkap dari Jalan Arrahman, Kelurahan Selat Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 38,52 Gram dan 1 unit timbangan digital. Untuk tersangka Faisal Azroi kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun sedangkan tersangka M.Husuluddin kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( Suriyanto/Red MR )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.