3 Penyalah Gunaan Narkoba di Bungalow Puncak Juwita di Ringkus Polsek Pancur Batu

3 Penyalah Gunaan Narkoba di Bungalow Puncak Juwita di Ringkus Polsek Pancur Batu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANCUR BATU – Tiga orang penyalah gunaan narkoba jenis Sabu-sabu di Bungalow Puncak Juwita, Bandar Baru, Sibolangit, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Pancur Batu.

BG (27 ) warga Dusun III, Desa Sempa Jaya, Kecamatan Brastagi, F M (45) warga Desa Laugedek, Kecamatan Dolok Raya, Kabupaten Karo dan YD (33) warga Jalan Serba Guna, Helvetia Medan, ketiganya tak berkutik saat reserse dari Polsek Pancur Batu meringkusnya dari Bungalow Puncak Juwita, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit bersama barang bukti 5 plastik klip berisi sabu seberat 0,85 gram dan 1 alat hisap sabu. Jumat ( 22/11/2019) Jam 15:30 WIB.

Menurut Kapolsek Pancur Batu, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit reskrimnya Iptu Suhaily Hasibuan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Bungalow Puncak Juwita marak peredaran narkotika.

“Atas informasi itu, kami lakukan penyelidikan di lokasi sembari melakukan penggeledahan di salah satu kamar, pada saat itu kami melihat seorang pria yang sedang duduk-duduk di depan kamar, lalu polisi meminta pria tersebut untuk masuk kedalam kamarnya, saat pintu dibuka didalamnya terdapat dua orang pria sedang duduk di sofa kamar, selanjutnya dilakukan pengeledahan di tubuh keduanya, namun tak ditemukan apapun, lalu kami coba melakukan penggeledahan di sofa tempat mereka duduk, alhasil di sofa itu kami temukan 5 plastik klip berisi sabu-sabu,”ucap Iptu Suhaily Hasibuan.

Lanjutnya lagi, untuk kepentingan proses hukum, ketiganya langsung diboyong ke Polsek Pancur Batu. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.