Oknum Kepsek SMPN 1 Kolang Diduga Kutip Uang BUku LKS Kepada Murid
MetroRakyat.com | TAPTENG – Sekolah Menengah Pertama Negeri(SMPN) I Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah adalah salah satu sekolah yang cukup jauh dari kota Tapteng. Namun kabar tidak sedap dari sekolah tersebut mulai bermunculan dari sejumlah masyarakat yang resah atas tingkah laku oknum kepala sekolah milik Pemkab Tapteng tersebut. Kepala sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang kurang diterima oleh masyarat setempat dan keberatan atas kewajiban untuk membeli buku LKS yang di terapkan bagi seluruh murid di sekolah tersebut, Rabu(7/12/2016).
Hasil Investigasi wartawan MetroRakyat di SMPN 1 Kolang Kabupaten Tapteng tersebut, diketahui hal tersebut telah berlangsung lama dan pastinya telah melanggar Peraturan Mendiknas Nomor 69 tahun 2009 tentang dana BOS. dimana program pemerintah pada dasarnya untuk membantu pendanaan biaya oprasional bagi para pelajar sederajat terutama siswa miskin dan kurang mampu, untuk meringankan beban masyarakat , terhadap biaya pendidikan.
Informasi yang diterima dari salah satu murid SMPN 1 Kolang yang meminta namanya tidak dituliskan, bahwa mereka dikenakan biaya sebesar Rp.11.500 perbukunya. Namun mereka takut memberitahukannya kepada awak media karena jika diketahui siapa sumbernya, akan ditekan oleh Kepala Sekolah.
Diduga akibat keberadaan sekolah jauh dari kota, membuat oknum Kepala Sekolah leluasa untuk melakukan kebijakan yang sangat merugikan seluruh siswa dan juga orang tua murid yang mayoritas warga kurang mampu.
Saat dikonfirmasi, Kepsek SMPN I Kolang mengelak dan tidak bersedia untuk memberikan keterangan kepada awak media terkait pengutipan uang untuk pembelian buku LSK bagi siswa SMPN 1 Kolang Kabupaten Tapteng tersebut.“ aku kalu kayak gini ngak mau menjawab, dan tak tahu menjawab,” Ujar Kepsek SMPN 1 Kolang sembari meninggalkan awak media,(MR/marpaung)
