Dinas Pendidikan Taput Diduga Abaikan Aturan Menteri, Ratusan Kepala Sekolah Masih Plt Meski Tenggat 2025 Berakhir
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara diduga kuat mengabaikan pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Hingga memasuki Januari 2026, puluhan bahkan diduga ratusan jabatan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
Padahal, aturan kementerian secara tegas mewajibkan pemerintah daerah menyelesaikan status Plt Kepala Sekolah paling lambat 31 Desember 2025.
Kondisi ini menuai sorotan tajam dari Praktisi Hukum, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH, yang mendesak Bupati Tapanuli Utara segera mengambil langkah tegas dengan mendefinitifkan seluruh kepala sekolah yang telah memenuhi syarat.
“Penugasan Plt Kepala Sekolah tidak boleh berlangsung lama. Jika masih dibiarkan hingga melewati batas waktu, itu jelas pelanggaran administrasi kepegawaian,” tegas Rudi, Rabu (21/1/2026) di Tarutung.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN, masa jabatan Plt maupun Pelaksana Harian (Plh) dibatasi maksimal enam bulan. Bahkan kebijakan terbaru Kemendikdasmen secara eksplisit meminta pemerintah daerah mengakhiri praktik Plt berkepanjangan.
Lebih lanjut, Rudi menguraikan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menggantikan regulasi lama dan menegaskan bahwa status Plt wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, Pemda wajib memetakan kebutuhan kepala sekolah melalui SIM KSPSTK. Pengangkatan kepala sekolah definitif harus berasal dari guru yang memenuhi syarat, baik bersertifikat maupun yang diberi kesempatan satu periode pembinaan.
“Namun larangan Plt tetap berlaku demi kepastian kepemimpinan di satuan pendidikan,” tegasnya.
Menurut Rudi, jika benar Plt Kepala Sekolah dibiarkan menjabat dalam waktu lama, patut diduga telah terjadi penyimpangan prosedur.
“Kalau Plt menjabat bertahun-tahun, ini sudah tidak wajar. Saya berharap aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan, terutama untuk memastikan penggunaan dana negara, termasuk BOS, benar-benar sesuai aturan,” ujarnya dengan nada keras.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Plt Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Betty Sitorus, mengakui bahwa pihaknya baru akan melakukan proses pendefinitifan dalam waktu dekat.
“Kita akan segera proses pendefinitifan kepala sekolah yang masih Plt. Untuk waktunya, kami lakukan pemetaan terlebih dahulu,” tulisnya, Rabu (21/1/2026).
Namun pernyataan tersebut dinilai publik terlambat, mengingat tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat telah berakhir sejak Desember 2025.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengapa aturan kementerian yang bersifat wajib tersebut tidak dijalankan tepat waktu oleh Dinas Pendidikan Tapanuli Utara. (MR / Andoky Feri Welli Manalu)
