Dinas Pendidikan Langkat Tegas Larang Dana BOS di Pegang Kepala Sekolah
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tetap mengacu kepada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang penerima dana BOS. Penggunaan dana BOS, penyaluran dana, penggunaan dana, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
Selain itu,juga merujuk peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah dan Menindak tegas terkait temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di tingkat sekolah menengah pertama.
Berdasarkan aplikasi Markas BOS ditemukan sebanyak 40 sekolah yang data Saldo Dana BOS nya Tunai. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Sekolah (Kasek) yang ditemukan melakukan penarikan dana semester satu sebesar 100 persen dan disimpan dalam bentuk tunai dipanggil untuk menjalani pembinaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melalui Sekretaris Dinas kepada Metro rakyat.com,Selasa (12/5/2026) menyampaikan bahwa berdasarkan data aplikasi Buku Kas Umum (BKU) posisi Maret 2026, total dana tunai yang berada di tangan para kepala sekolah tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Sesuai juknis Permendikdasmen, penarikan dana seharusnya dilakukan bertahap setiap triwulan. Namun, ada 40 sekolah yang menarik dana semester satu secara penuh. Atas izin Pak Kadis, mereka dipanggil untuk mengembalikan dana tersebut ke rekening sekolah,” ungkap Sekdis.
Lebih lanjut,Sekdis Pendidikan menegaskan bahwa keberadaan dana di tangan kepala sekolah tersebut merupakan saldo tunai dan bukan berarti disimpan di rekening pribadi. Meski demikian, tindakan ini dinilai menyalahi petunjuk teknis (juknis) pengelolaan keuangan. Sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saldo tunai yang dipegang sekolah tidak boleh melebihi batas yang ditentukan, yakni kisaran Rp2 juta hingga Rp10 juta.
Terkait dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi, Disdik menyatakan bahwa saat ini status para kepala sekolah masih dalam tahap pembinaan administratif.
“Mereka tidak korupsi, karena anggaran tersebut tetap dialokasikan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Namun, secara administrasi harus tertib. Dan saat ini para Kepsek telah menandatangani surat pernyataan untuk menggunakan dana sesuai juknis dan mengembalikan sisa uang yang ditarik ke rekening sekolah dalam waktu satu minggu,” jelasnya.
Permasalahan ini menjadi sorotan publik terkhusus bagi beberapa sekolah, seperti SMP 3 Hinai dan SMP 2 Secanggang, yang dilaporkan memiliki saldo tunai dalam jumlah cukup besar.
Menyikapi hal tersebut,Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menekankan bahwa pemeriksaan internal tetap berjalan, namun kewenangan untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara berada di tangan Inspektorat atau BPK RI yang melakukan pemeriksaan setiap tahun berjalan.
Ini akan menjadi bahan evaluasi pimpinan terhadap kinerja masing-masing kepala sekolah ke depannya.(mr/yo)
