SMAN 1 Pangkatan Diduga Sangat Berani Melakukan Pemecatan Siswa Secara Sepihak
METRORAKYAT.COM, LABUHANBATU – Masyarakat Kecamatan Pangkatan sekitarnya sangat bangga dengan hadirnya Sekolah SMA Negeri 1 Pangkatan yang berlokasi di Jalan Lintas Pangkatan-Aek Nabara tepatnya di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangakatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara
Pasalnya tujuan pemerintah membangun sekolah tersebut Kecamatan Pangkatan agar anak-anak masyarakat Kecamatan Pangkatan tersebut dengan mudahnya mendapatkan jenjang pendidik SMA,(Sekolah Menengah Atas) dan tidak akan jauh-jauh lagi keluar daerah untuk Sekolah tingkat SMA.
Namun, akhir-akhir ini SMAN 1 Pangkatan tersebut menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Kecamatan Pangakatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, bukan karna sekolah unggulan melainkan diduga ada wali kelas disekolah tersebut sangat berani mengeluarkan anak peserta didiknya dari sekolah SMAN 1 Pangkatan.
Sementara masyarakat sekarang sudah tahu bahwa Sekolah Negeri memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pendidikan dan pembinaan karakter kepada peserta bukan hanya memberikan sanksi dan sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa dari sekolah dengan alasan apapun.
Dan pemecatan siswa dari sekolah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan hak atas pendidikan. Secara umum, sekolah tidak boleh sembarangan mengeluarkan peserta didik, terutama jika tindakan tersebut melanggar hak anak atas pendidikan.
Dan dimana dasar Hukumnya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 31 ayat (1) menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal 12 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
Pasal 54 menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan.
Juga peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud):mengatur tentang tata tertib dan sanksi bagi siswa, namun sanksi tersebut harus proporsional dan tidak boleh melanggar hak anak atas pendidikan.
“Anak Saya sudah dikeluarkan dari sekolah SMAN 1 Pangkatan tersebut, akhirnya anak itu jadi putus sekolahlah,” sebut orangtua siswa yang minta namanya tidak dituliskan kepada awak media, Rabu,(6/8/2025)
“Kami menduga sok-sok paten semuanya di sekolah tersebut, seperti mereka saja sudah benar mematuhi peraturan, masak kami disuruh memindahkan anak kami dari sekolah tersebut karna kesalahan yang masih wajar,emang pindah sekolah tidak membutuhkan biaya dan karna biayalah jadinya anak kami tidak sekolah lagi alias putus sekolah, makanya kami cita-cita anak jadi gugur dan kalau pindah padahal sekolah-sekolah jauh -jauh semua dari sini Pak,harus keluar kecamatan lah memang tidak ada pengertiannya,”sebutnya lagi dengan nada kesal.
Kepala sekolah SMA N1 Pangkatan, Florin Siregar mengatakan kepada awak media, Sekolah mereka tidak pernah memecat siswa melainkan menyuruh pindah sekolah ke daerah Aek Nabara, Kamis,(7/8/2025)(MR/HpS)
