Heboh 40 Kepsek di Langkat Diduga Kelola Dana BOS Tak Sesuai Aturan

Heboh 40 Kepsek di Langkat Diduga Kelola Dana BOS Tak Sesuai Aturan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Dunia pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digegerkan dengan temuan hasil Monitoring kepatuhan pe menarikan Dana Bos reguler Instruksi Kepala Sekolah, mengungkap ada 40 Kepala Sekolah (SD & SMP Negeri) yang diduga kuat mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai aturan.

Modus utamanya: menyimpan dana tersebut di rekening pribadi, disimpan tunai di luar kas resmi, atau dicampur dengan keuangan pribadi, nilainya berkisar belasan juta hingga ratusan juta per sekolah.

Kasus ini langsung menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di kalangan pendidik maupun masyarakat, mengingat dana BOS merupakan anggaran bersumber APBN yang wajib dikelola secara ketat, transparan, dan hanya boleh masuk ke rekening khusus sekolah, sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 60 yang melarang keras pencampuran atau penyimpanan dana BOS ke rekening pribadi.

Menanggapi temuan ini, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Hendra Ginting, A.P.M.Si.kepada Metro rakyat.com, pada senin malam (11/5/2026) menyampaikan bahwa dana sesuai data di aplikasi Saldo sekolah berupa saldo tunai dan tidak berada di rekening sekolah. Uangnya di pegang kepala sekolah dan kamu tidak menyebut berada di rekening pribadi Kepsek,terhitung bulan april datanya itu.Kondisi saat ini sebahagian besar dana BOS semester 1 sudah di gunakan sesuai dengan RKAS masin-masing sekolah.

Dan penggunaannya, semua kegiatan dan anggaran yang dikeluarkan harus sesuai dengan RKAS yang telah di sahkan dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (SPj) harus ada dan harus sesuai dengan RKAS,jadi tidak ada yang namanya tindak pidana korupsi hanya salah dalam penyimpanan anggaran.

Untuk itu kami tegaskan bahwa aturannya sangat jelas: Dana BOS wajib ada di rekening sekolah khusus, dilarang mutlak masuk ke rekening pribadi atau disimpan tunai di tangan perorangan. Siapa pun yang melanggar pasti kami tindak dengan tegas.

Penindakan terhadap 40 Kepsek ini, “sudah kami lakukan pemanggilan yang bersifat pembinaan, selain itu para Kasek menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan sisa uang yg diambil untuk semester 1 jika lebih dari 10 juta harus di masukkan ke rek sekolah dengan waktu 1 minggu dan berjanji akan menggunakan Dana BOS sesuai aturan yang berlaku, “ujarnya.

Sementara kepada dinas pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun ST, MT saat konfirmasi melalui jejaring sosial whatsapp yang enggan memberi komentar mengaku baru mengetahuinya.

“.Maaf baru tahu,Nanti saya tanya kejelasannya dengan Sekdis,” ucapnya.

Lebih lanjut kadis menjelaskan,jika ini benar terjadi maka untuk mencegah hal serupa terulang, Disdik Langkat akan memperketat mekanisme pencairan dan pelaporan dana BOS. Seluruh kepala sekolah dan bendahara akan diwajibkan mengikuti bimbingan teknis pengelolaan keuangan.

“Dana BOS itu uang rakyat, uang siswa. Wajib dijaga sebersih mungkin. Kami minta semua kepala sekolah yang masih ada kekurangan segera melapor dan meluruskan, sebelum diperiksa pihak berwenang. Yang jujur dan bertanggung jawab akan kami lindungi, yang berniat buruk pasti kami tindak tegas,” pungkasnya.(mr/yo)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan