RAL, Tersangka Pembunuhan Sadis Eno Diserahkan ke Kejaksaan

RAL, Tersangka Pembunuhan Sadis Eno Diserahkan ke Kejaksaan
Bagikan

MetroRakyat.com  I  JAKARTA  – Berkas perkara pembunuhan Eno Fariah (18) atas nama tersangka RAL (15) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. RAL diserahkan ke Kejari Tangerang pada Jumat (27/5) pagi.

“Berkasnya sudah dinyatakan P21 dan besok (Jumat) akan kami limpahkan tahap dua tersangka RAL,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (26/5/2016).

Berkas perkara bernomor BP/397/V/2016/Dit Reskrimum atas nama tersangka RAL dikirim penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2016. Surat tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada 24 Mei 2016 dan dinyatakan lengkap.

“Sesuai pasal 8 (3) b, pasal 138 (1) dan pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejari Tangerang. Hal itu dilakukan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

RAL merupakan salah satu dari 3 pelaku pembunuhan sadis Eno yang masih berstatus sebagai pelajar SMA. Ia mengaku terpaksa ikut membunuh korban lantaran kesal permintaannya berhubungan badan ditolak korban.

Eno dibunuh secara sadis dengan menggunakan cangkul di messnya yang terletak di Kampung Jatimulya, Dadap, Kosambi, Tangerang, beberapa waktu lalu. (mei/aws)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.