Menteri ATR/Ka.BPN RI Dorong PPAT Melawan Hukum

Menteri ATR/Ka.BPN RI Dorong PPAT Melawan Hukum
Bagikan

METRORAKYAT.COM –  Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Menteri ATR/Ka.BPN RI), pada 12 Agustus 2026, menerbitkan Keputusan Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 (Sepuluh) Hari, yang berlaku sejak 17 Agustus 2026.

Ditemukan 2 (dua) ketentuan dalam Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN RI tersebut yang berpotensi mendorong Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di seluruh Indonesia untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Pertama, dalam Lampiran I Bagian IV. Persiapan Kantor Pertanahan dan PPAT Bagian A. Umum angka 6, yang antara lain berbunyi: Terhadap hak atas tanah dan/atau HMSRS yang menjadi objek perkara di pengadilan, peralihan hak dapat tetap dilaksanakan dengan ketentuan : dalam 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pencatatan perkara tidak terdapat perintah status quo atau sita, dilengkapi dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat atau surat pernyataan yang sekurang-kurangnya memuat: identitas pihak yang mengalihkan dan menerima peralihan hak, pernyataan para pihak mengetahui bahwa objek tanah masih dalam perkara, pernyataan para pihak akan tunduk pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua, dalam Lampiran I Bagian V. Penandaan Lokasi, yang berbunyi : PPAT melakukan penandaan lokasi secara langsung di lapangan menggunakan aplikasi sentuh tanahku dengan melibatkan pemegang hak atau pihak yang menguasai bidang tanah.

Hasil penandaan lokasi dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat secara otomatis oleh sistem elektronik dengan substansi yang telah disetujui oleh PPAT yang menyatakan bahwa penandaan lokasi telah dilakukan secara langsung sesuai letak penguasaan sertipikat.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT akibat dari 2 (dua) ketentuan tersebut, antara lain :
Melawan Asas Nemo Plus Yuris Ad Alium Transfere Potest Quam Ipse Habit,
Melawan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Melawan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Melawan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,
Melawan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Melawan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Melawan Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN RI No. 8 Tahun 2012, dan Melawan Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN RI Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 (Sepuluh) Hari.

Sebaiknya Menteri ATR/Ka.BPN RI segera mencabut ketentuan tersebut karena sangat dikuatirkan apabila 2 (dua) ketentuan tersebut di atas tidak dicabut akan sangat berdampak buruk terhadap keberadaan dan keselamatan PPAT di seluruh Indonesia.(MR/M.Baringin)

Ditulis oleh : Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn.
PPAT dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) – Medan

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan