Dugaan Korupsi LPJU Taput Rugikan Negara Rp4,858 Miliar, Praktisi Hukum Pertanyakan Peran PPK dalam 69 Kontrak
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman di Kabupaten Tapanuli Utara kembali mendapat sorotan. Kali ini, sorotan datang dari praktisi hukum Rudi Zainal Sihombing, S.H., yang mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Taput, Budiman Gultom (BG).
Budiman Gultom bersama WL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan LPJU dan lampu taman yang, berdasarkan informasi dalam proses pengusutan, dilakukan melalui pemecahan pekerjaan ke dalam sejumlah paket pengadaan.
Sejumlah dugaan penyimpangan disebut menjadi bagian dari perkara, di antaranya pemecahan paket pekerjaan, persoalan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan subkontrak pekerjaan, serta persoalan pemeriksaan fisik dan administrasi pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, audit BPKP Sumatera Utara per 19 Januari 2026 menyebut adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,858 miliar.
Namun, menurut Rudi, besarnya nilai kerugian negara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh rangkaian proses pengadaan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, kontrak, pelaksanaan, pembayaran hingga pemeriksaan pekerjaan.
Pertanyakan Pertanggungjawaban 69 Kontrak
Rudi mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban hukum apabila nilai kerugian negara yang diperkarakan merupakan akumulasi dari persoalan kualitas pekerjaan pada puluhan kontrak.
“Kalau nilai kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan JPU dalam persidangan merupakan akumulasi dari turunnya kualitas pekerjaan dari 69 kontrak, maka perlu dijelaskan bagaimana konstruksi pertanggungjawaban terhadap seluruh kontrak tersebut,” ucap rudi saat diwawancarai media ini di tarutung, selasa,25/8/2026
Menurutnya, setiap kontrak memiliki pihak-pihak yang terlibat serta kewenangan masing-masing. Karena itu, identitas para pihak yang menandatangani dan melaksanakan setiap kontrak dinilai penting untuk dijelaskan dalam proses hukum.
Ia juga mempertanyakan pihak penyedia jasa yang terlibat dalam 69 kontrak tersebut.
“Kalau satu penyedia jasa hanya diperbolehkan menandatangani maksimal lima kontrak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa, sementara disebut terdapat 69 kontrak, maka perlu dijelaskan siapa saja pihak yang menandatangani kontrak lainnya dan bagaimana peran masing-masing pihak,” ujarnya.
Menurut Rudi, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan sebagai pertanyaan terhadap konstruksi perkara agar seluruh rangkaian pengadaan dapat terungkap secara utuh.
Soroti Peran PPK
Selain penyedia jasa, Rudi juga menyoroti posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, PPK memiliki posisi penting dalam proses pengadaan karena berkaitan dengan pelaksanaan kontrak. Apabila persoalan hukum berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan kualitas hasil pekerjaan berdasarkan kontrak, maka peran PPK pada masing-masing kontrak dinilai perlu diperjelas.
“Yang perlu dijelaskan adalah siapa pihak yang secara langsung mengikatkan diri dalam kontrak tersebut, siapa yang mempunyai kewenangan, serta bagaimana pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak,” katanya.
Rudi mempertanyakan apakah seluruh PPK yang menangani kontrak-kontrak tersebut telah diperiksa secara menyeluruh dan bagaimana posisi hukum mereka dalam konstruksi perkara.
“Kalau memang 69 kontrak tersebut menjadi bagian dari perkara dan persoalannya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, maka publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa PPK pada masing-masing kontrak dan bagaimana pertanggungjawaban masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa PPK maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudi juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada aspek administrasi kontrak dan kualitas pekerjaan, tetapi menelusuri proses pencairan dana serta aliran uang yang berkaitan dengan pelaksanaan 69 kontrak tersebut.
Menurutnya, dokumen perbankan dapat menjadi salah satu bagian penting untuk mengungkap siapa pihak yang melakukan transaksi dan menerima pembayaran.
“Perlu juga ditelusuri proses pencairan dana melalui rekening perusahaan yang menandatangani kontrak. Misalnya, siapa yang memiliki specimen tanda tangan di bank, siapa yang melakukan pencairan, dan siapa yang menerima atau menguasai dana tersebut,” kata Rudi.
Ia berharap penyidik melakukan penelusuran aliran dana atau follow the money agar konstruksi perkara dapat menjadi lebih terang.
“Kalau ada 69 kontrak, tentu harus dilihat juga aliran dananya. Dari rekening siapa uang dicairkan, kepada siapa ditransfer, dan untuk kepentingan apa. Itu penting untuk membuat perkara menjadi jelas berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Rudi menilai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari jabatan seseorang sebagai Pengguna Anggaran (PA), tetapi juga dari kewenangan dan tindakan masing-masing pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pengadaan.
“Jangan sampai pertanggungjawaban hukum hanya dialamatkan kepada BG sebagai Pengguna Anggaran dan hanya kepada satu orang penyedia jasa, apabila memang masih terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki peran dalam rangkaian 69 kontrak tersebut,” tegasnya.
Rudi berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dapat mengungkap perkara tersebut secara komprehensif, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Menurutnya, keterbukaan mengenai konstruksi perkara diperlukan agar masyarakat dapat memahami bagaimana dugaan kerugian negara sebesar Rp4,858 miliar tersebut dihitung dan bagaimana keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Yang paling penting adalah jangan sampai ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab tetapi tidak tersentuh, dan jangan pula ada pihak yang sebenarnya tidak memiliki kesalahan kemudian diposisikan seolah-olah bertanggung jawab. Semua harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, penelusuran terhadap dokumen kontrak, dokumen pencairan, specimen rekening perusahaan, arus transfer serta pihak yang menguasai dana dapat membantu penyidik dalam mengungkap perkara secara lebih terang.
“Publik tentu berharap perkara ini dibuka secara terang dan profesional. Kalau memang ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti mempunyai peran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak ada bukti keterlibatan, jangan dipaksakan. Prinsipnya adalah penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti,” pungkas Rudi. (MR/ Andoky Manalu)
