Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu II, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu II, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Bagikan

METRORAKYAT.COM, HUMBANG HASUNDUTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, berinisial LN, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Humbang Hasundutan melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: PRINT-01/L.2.31/Fd.2/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan sekitar 30 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan ahli, surat, dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes.

“Penyidikan perkara ini telah memenuhi ketentuan mengenai kecukupan alat bukti dan telah ditetapkan satu orang tersangka,” demikian keterangan dalam rilis Kejari Humbang Hasundutan, Selasa (18/8/2026).

Penetapan LN sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Kelola APBDes Rp2 Miliar Lebih

Berdasarkan hasil penyidikan, Desa Nagasaribu II mengelola APBDes sebesar Rp999.418.257 pada Tahun Anggaran 2024.

Sementara pada Tahun Anggaran 2025, APBDes desa tersebut tercatat sebesar Rp1.061.630.623.

Dengan demikian, total APBDes yang dikelola selama dua tahun anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp2,06 miliar.

Dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam lingkungan Pemerintah Desa Nagasaribu II dan mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara.

Penyidik menyebut dugaan penyimpangan dilakukan melalui sejumlah modus, antara lain mark-up anggaran, kegiatan fiktif, serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban, seperti kuitansi, surat pertanggungjawaban (SPJ), maupun laporan.

Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Besaran kerugian keuangan negara diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 700/276/Inspektorat/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, hasil revisi audit perhitungan kerugian negara atas pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada Desa Nagasaribu II mencapai Rp325.941.021.

Kejari menyebut kerugian tersebut belum ditindaklanjuti sampai dengan proses penyidikan berlangsung.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, ditemukan fakta bahwa LN diduga menggunakan dana yang bersumber dari APBDes Desa Nagasaribu II untuk kepentingan pribadi.

Salah satu penggunaan yang disebut penyidik adalah untuk bermain judi.

Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan

Atas perbuatannya, LN disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, LN juga disangkakan dengan Pasal 604 jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung dilakukan penahanan.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor: PRINT-01/L.2.31/Fd.2/08/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

LN ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Agustus hingga 6 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.

Tim penyidik juga akan mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

Kejari Humbahas tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban, akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan Kejari Humbang Hasundutan (MR/ Andoky Manalu)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan