Kepmen ATR/BPN Perintis 10 Hari Dinilai Berpotensi Seret PPAT ke Perbuatan Melawan Hukum, Dr Henry Sinaga Surati Presiden dan Ketua MA
METRORAKYAT.COM, PEMATANG SIANTAR – Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn., menyurati Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Ka.BPN RI).
Surat tersebut dilayangkan pada Senin (31/8/2026) sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum bagi PPAT terkait sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas jabatan PPAT.
Dr. Henry mengirimkan dua surat kepada Presiden RI. Surat pertama berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum bagi PPAT sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/Ka.BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari.
Menurut Dr. Henry, kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi mendorong PPAT melakukan perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan asas dan norma hukum yang berlaku.
Melalui siaran persnya, Senin (31/8/2026), Dr. Henry menjelaskan surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Selain menyurati Presiden, Dr. Henry juga meminta Menteri ATR/Ka.BPN RI untuk segera meninjau kembali Kepmen Perintis 10 Hari yang disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan PPAT di Indonesia.
Menurutnya, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar permintaan peninjauan kembali tersebut.
Pertama, adanya ketentuan yang memperbolehkan PPAT melakukan peralihan hak atas tanah meskipun objek tanah tersebut masih dalam perkara atau sengketa di pengadilan.
Kedua, adanya ketentuan yang melibatkan PPAT dalam pemeliharaan data fisik pendaftaran tanah, yang menurut Dr. Henry bukan merupakan tugas dan kewenangan PPAT.
“Dua ketentuan tersebut berpotensi mendorong PPAT melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan asas serta norma hukum yang berlaku di Indonesia,” demikian substansi yang disampaikan Dr. Henry.
Ia juga mengungkapkan bahwa secara lisan persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kementerian ATR/BPN RI dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Ikatan PPAT Seluruh Indonesia yang berlangsung di Hotel Harris Convention, Serpong, Banten, pada 24 Agustus 2026.
Sementara itu, surat kedua yang ditujukan kepada Presiden RI berkaitan dengan permohonan perlindungan hukum bagi PPAT menyusul belum adanya respons dari Menteri ATR/Ka.BPN RI terhadap permohonannya selama hampir lima tahun.
Permohonan tersebut terkait pembentukan lembaga pemberi izin dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan terhadap PPAT, sehingga para PPAT memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya.
Dr. Henry menilai keberadaan lembaga tersebut penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi PPAT, khususnya ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan.
“Semua surat tersebut saya layangkan demi keselamatan dan perlindungan hukum PPAT di seluruh Indonesia,” pungkas Dr. Henry Sinaga.
(MR/MBPS/Rel)
