Komitmen Fee Rp2,81 Miliar Dugaan Korupsi LPJU Taput Terungkap, Sejumlah PPK Terlibat Aliran Dana Masih Dalam Status Saksi
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan (PLPJ) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kembali mengemuka.
Berdasarkan uraian dalam laman resmi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, terdapat keterangan mengenai sejumlah pembayaran yang disebut sebagai komitmen fee dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam dokumen perkara disebutkan, dari total pembayaran yang diterima William Leo alias Wawa terdapat selisih dengan seluruh pengeluaran kegiatan pembangunan LPJU dan PLPJ. Selisih tersebut kemudian disebut diberikan kepada sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, salah satu komponen yang dicantumkan adalah komitmen fee kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp2,401 miliar.
Selain itu, dokumen perkara juga mencantumkan komitmen fee kepada sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan total Rp412,1 juta.
Dengan demikian, dua komponen komitmen fee yang tercantum dalam uraian perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,8131 miliar.
Aliran Dana Rp2,401 Miliar
Dalam uraian perkara, komitmen fee sebesar Rp2,401 miliar disebut berlangsung melalui berbagai bentuk transaksi, mulai dari pencairan cek, pembayaran tunai hingga transfer melalui rekening perusahaan.
Salah satunya disebut terjadi pada November 2020. Cek Bank BRI senilai Rp500 juta disebut diserahkan William Leo alias Wawa kepada Tohom P. Silaban.
Dokumen perkara juga menguraikan transaksi lainnya, termasuk pembayaran Rp300 juta, pembayaran tunai Rp100 juta, serta sejumlah transfer melalui rekening CV Arthur Collection dan CV Family.
Salah satu transaksi yang tercantum adalah transfer Rp231 juta pada 27 September 2021. Dari jumlah tersebut, dokumen menyebut Rp30 juta merupakan fee sebagai PPK atas nama Tohom P. Silaban, sedangkan Rp201 juta disebut sebagai fee kepada Dinas.
Selain komitmen fee kepada dinas, dokumen perkara juga memuat rincian pembayaran kepada sejumlah PPK.
Eva Siahaan disebut menerima Rp103 juta untuk 18 kontrak. Godwin Siallagan disebut menerima Rp61,3 juta untuk 14 kontrak.
Kemudian Jonner Julifer Nababan disebut menerima Rp11,4 juta untuk dua kontrak, sedangkan Jonner Simanjuntak disebut menerima Rp11,4 juta untuk dua kontrak.
Nama Luhut Siahaan juga tercantum dengan nilai Rp100 juta untuk 21 kontrak melalui transfer dalam tiga tahap, masing-masing Rp50 juta pada 4 Maret 2021, Rp30 juta pada 12 Agustus 2021 dan Rp20 juta pada 22 September 2021.
Selanjutnya, Posma Situmorang disebut menerima Rp40 juta secara tunai untuk tujuh kontrak yang dititipkan melalui Eva Siahaan.
Sementara Tohom P. Silaban disebut menerima Rp30 juta melalui transfer pada 27 September 2021 untuk lima kontrak. Selain itu, dokumen perkara juga mencantumkan adanya transfer tambahan kepada Tohom sebesar Rp55 juta, yakni Rp30 juta pada 28 April 2021 dan Rp25 juta pada 28 Agustus 2021.
Seluruh rincian tersebut merupakan bagian dari uraian dalam dokumen perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan.
Menariknya beberapa PPK yang dijadikan saksi hingga kini masih aktif menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, seperti Tohom P. Silaban saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam perkara LPJU, namanya tercantum sebagai salah satu PPK yang diperiksa dalam persidangan.
Sementara Godwin Siallagan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas PUTR-HUB Kabupaten Tapanuli Utara. Nama Godwin juga tercantum dalam uraian perkara dan disebut menerima pembayaran yang berkaitan dengan sejumlah kontrak.
Sedangkan Eva Siahaan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Pariwisata Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam dokumen perkara, Eva disebut menerima pembayaran sebesar Rp103 juta yang dikaitkan dengan 18 kontrak.
Status mereka sebagai saksi dalam perkara pidana tersebut perlu dibedakan dengan status hukum sebagai tersangka atau terdakwa. Hingga saat ini, berdasarkan informasi dalam perkara yang diberitakan, mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Senin (31/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Basauli Lumbantobing, S.H., menjelaskan perkembangan perkara tersebut.
Menurut Ira, dalam persidangan yang berlangsung pada 27 Agustus 2026, sejumlah PPK yang diperiksa sebagai saksi menyampaikan bahwa mereka mendapatkan perintah dari B.G. yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Taput.
Saat disuguhkan pertanyaan oleh awak media terkait dengan pengembalian sejumlah uang yang di terima PPK, Ira membenarkan bahwa terdapat uang yang diterima oleh PPK sebagai fee dan sudah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Taput Frans Afandi Tampubolon menerangkan bahwa penetapan Budiman Gultom (B.G.) dan William Leo (W.L.) sebagai tersangka merupakan tahap pertama.
“Ini tahap I. Nantinya akan ada tahap kedua untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk menelusuri kepada siapa saja aliran dana tersebut,” jelas kasi pidsus
Dalam persidangan pemeriksaan saksi pada 27 Agustus 2026, Tohom P. Silaban yang disebut dalam perkara memiliki sejumlah peran, antara lain sebagai Sekretaris Dinas, PPK dan Pejabat Pengadaan, turut diperiksa.
Persidangan tersebut juga dihadiri dan memeriksa sejumlah saksi PPK lainnya, di antaranya Eva Siahaan, Luhut Siahaan, Godwin Siallagan, Posma Situmorang dan Jonner Simanjuntak.
Dalam persidangan, para saksi disebut memberikan keterangan bahwa aliran dana yang mereka ketahui tidak mengalir kepada terdakwa Budiman Gultom.
Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diuji dan dinilai dalam keseluruhan proses persidangan, mengingat dokumen perkara juga memuat uraian mengenai komunikasi dan penyerahan sejumlah uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Di tengah pemeriksaan saksi, beredar informasi mengenai pernyataan majelis hakim yang disebut menyampaikan kalimat, “Bintang para saksi masih cukup bagus. Hingga saat ini masih sebagai saksi”.
Pernyataan tersebut disebut disampaikan saat pemeriksaan saksi Tohom P. Silaban dan sejumlah PPK lainnya.
Perkembangan perkara ini menarik perhatian karena dokumen perkara memuat rincian transaksi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah, sementara pihak Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka yang ada saat ini baru merupakan tahap pertama dan penelusuran terhadap aliran dana masih berlanjut. (MR/ Andoky Manalu)
