PBG Watch Desak Bangunan Tanpa PBG Milik Anggota DPRD Sumut Dibongkar

PBG Watch Desak Bangunan Tanpa PBG Milik Anggota DPRD Sumut Dibongkar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pemantau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch) mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera menindak bangunan bermasalah yang disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Sisingamangaraja Gang Sumatera Nomor 15, Medan.

Bangunan tersebut disebut milik Pintor Sitorus, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan Sumut 9 yang meliputi Kabupaten Toba, Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.

Desakan itu disampaikan PBG Watch menyusul belum dilaksanakannya keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan yang meminta dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.

Direktur PBG Watch, Renaldo Diaz Simbolon ST, mengatakan RDP Komisi IV DPRD Medan sebelumnya telah membahas persoalan bangunan tersebut setelah adanya pengaduan dari warga sekitar.

Dalam RDP yang digelar pada 23 Agustus 2026, Komisi IV DPRD Medan disebut telah memutuskan agar bangunan tersebut segera disegel karena diduga belum memiliki PBG.

Namun, sekitar sepekan setelah keputusan tersebut, PBG Watch menilai belum ada tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Satpol PP.

“Padahal, bangunan tanpa PBG bukan hanya layak untuk disegel. Jika terbukti melanggar ketentuan, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan adil,” kata Renaldo dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).

Menurut PBG Watch, pemilik bangunan disebut baru mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 4 Agustus 2026, setelah pekerjaan fisik bangunan diklaim telah mencapai sekitar 70 persen.

Pengajuan KRK tersebut, menurut PBG Watch, dilakukan setelah pemilik bangunan mendapat undangan RDP dari Komisi IV DPRD Medan atas adanya pengaduan dari warga sekitar.

PBG Watch menilai kondisi tersebut tidak dapat dibenarkan karena PBG merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum pembangunan gedung dilakukan.

Renaldo menegaskan, sebagai anggota DPRD Sumatera Utara yang merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, pemilik bangunan seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat kecil ditindak ketika membangun tanpa izin, tetapi pejabat atau anggota legislatif justru mendapatkan perlakuan berbeda. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi seluruh warga,” tegasnya.

Dalam sikap resminya, PBG Watch menyampaikan enam poin tuntutan kepada Pemerintah Kota Medan dan pihak terkait.

Pertama, PBG Watch meminta Ketua Komisi IV DPRD Medan memastikan keputusan RDP terkait penyegelan bangunan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh Pemko Medan melalui Satpol PP.

Kedua, PBG Watch menegaskan bahwa PBG merupakan persyaratan dasar dan mutlak bagi pembangunan gedung di Kota Medan. Karena itu, bangunan yang belum memiliki PBG dinilai sebagai bangunan bermasalah.

Ketiga, PBG Watch menyoroti belum dilaksanakannya penyegelan, meskipun dalam RDP Komisi IV DPRD Medan disebut telah diputuskan tindakan tersebut harus dilakukan. Dalam rapat itu, pemilik bangunan juga disebut tidak hadir dan hanya diwakili pengawas bangunan atau pekerja.

Keempat, PBG Watch meminta seluruh bangunan yang terbukti dibangun tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku ditindak secara tegas dan adil.

Kelima, PBG Watch berpandangan pembangunan gedung tanpa memenuhi persyaratan perizinan berpotensi menghindari kewajiban pajak maupun retribusi daerah.

Keenam, PBG Watch menilai pengurusan KRK setelah progres pembangunan mencapai sekitar 70 persen tidak dapat dibenarkan. Karena itu, mereka meminta OPD Pemko Medan yang berwenang memproses perizinan untuk berhati-hati dan tidak menerbitkan izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

PBG Watch berharap seluruh pihak, termasuk Pemerintah Kota Medan, aparat penegak peraturan daerah serta pemilik bangunan, dapat mematuhi regulasi yang berlaku.

“Penegakan aturan harus memberikan kepastian hukum, rasa keadilan dan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Medan,” pungkas Renaldo.(MR/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan