Gara-gara Ini, Mantan Menteri Era SBY Digugat Tiga Rekannya Sendiri
MetroRakyat.com I JAKARTA – Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris digugat tiga rekannya sesama aktivis 1996, Abdul Latief, Pontjo Sutowo dan Jan Darmadi, terkait pengurangan saham di PT Kodel. Awalnya, Latief, Pontjo dan Jan punya saham 12 persen. Namun belakangan, saham Latief menjadi nol persen, Pontjo dan Jan masing-masing sisa 4,13 persen.
Pengacara ketiga pengusaha, Tito Hananta Kusuma mengatakan, sudah mengajukan surat permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perubahan anggaran dasar PT Kodel.
Menurut Tito, dalam suratnya itu ia mengungkapkan pengurangan saham dilakukan secara ilegal tanpa adanya rapat umum pemegang saham, persetujuan pemegang saham. Selain itu, juga tidak pernah ada pembayaran apa pun kepada kliennya.
“Kami memohon kepada Menkumham untuk memeriksa keanehan pengurangan saham yang dialami klien kami”, ujar Tito, Kamis (26/5).
Tiga pengusaha itu awalnya mensomasi Fahmi selaku Komisaris Utama PT Kodel dan Maher Algadri sebagai Direktur Utama PT Kodel 11 April 2016. Mereka mempertanyakan terjadinya pengurangan saham tersebut kepada PT Kodel.
Dirut PT Kodel menjawab somasi dengan menyatakan akan melakukan audit keuangan dan audit hukum. Namun, niat Maher terganjal setelah ia dipecat Fahmi pada 27 April 2016 dalam sebuah RUPS.
Maher melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, sudah menjawab surat PT Kodel mempersoalkan dasar hukum RUPS.
Kemudian, Maher memberikan somasi kepada anak perusahaan PT Kodel, PT FMC Santana pada 25 Mei 2016. Somasi itu meminta perusahaan di bawah Kodel Grup untuk tidak melibatkan PT Kodel dalam pengambilan keputusan bisnis di anak perusahaan itu karena adanya sengketa kepemilikan saham PT Kodel.
Termasuk untuk tidak membagikan dividen kepada PT Kodel.(boy/jpnn)