Warga Mabar Curhat Masalah Tanah Ke Komisi A DPRD Medan

Warga Mabar Curhat Masalah Tanah Ke Komisi A DPRD Medan
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Delapan orang warga Mabar perwakilan dari para pemilik tanah di Jalan Pancing Gg.Sari Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir/Belakng Kantor Lurah mendatangi Komisi A DPRD Medan. Selasa,(12/4).

Salah seorang warga Mabar menunjukkan akta Notaris terkait ke pemilikan tanahnya, Selada(12/04/2016)
Salah seorang warga Mabar menunjukkan akta Notaris terkait ke pemilikan tanahnya, Selasa (12/04/2016)

Tujuan kedatangan perwakilan warga Mabar ini untuk meminta saran ataupun masukan dari Komisi A DPRD Medan, terkait permasalahan tanah milik mereka yang saat ini sedang bermasalah, karena adanya seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Dan saat ini tanah tersebut sudah ditembok dan warga setempat tidak diizinkan untuk mengaliri air ke lokasi tanah milik mereka.

Sementara menurut keterangan warga Mabar tersebut bahwa  tanah milik mereka sebelumnya sudah dibeli dari pemilik tanah bernama Giok Gwan atau Gunawan.

Reki br. Silalahi(53) warga Jalan Pancing Gg.Sari Lingkungan V, Kelurahan Mabar Hilir/Belakang Kantor Lurah, Kec.Medan Deli, mengatakan maksud kedatangan mereka menjumpai  Komisi A DPRD Medan untuk curhat atau meminta saran dan masukan terkait permasalahan tanah milik mereka.

” Saat ini ada seseorang yang mengaku bernama Ismail datang menjumpai kami dan mengirimkan kronologis bahwa tanah yang saat ini milik kami diklaim adalah milik Suardana Salim yang dibeli dari Giok Gwan Alias Gunawan. Makanya kami pun bingung kenapa bisa tanah yang telah kami beli dari orang yang sama dan telah didaftarkan kepada  Notaris Rohmawaty S. Saragih, SH,Spn. Nomor:C-334.HT.03.01.TH.2003, dan kami semua memiliki surat pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi, Nomor 31 Tanggal 18 Agustus 2015.” Terangnya.

Selain itu, lanjut Boru Silalahi lagi bahwa Ismail juga mengaku sebagai tangan kanan dari Giok Gwan alias Gunawan yang merupakan warga keturunan.

“Yang kami herankan saat Gunawan selaku pemilik tanah saat hendak menjualkan tanahnya kepada kami, terlebih dahulu menunjukkan. Peta dan lokasi tanah sesuai hasil cek bersih yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN). Namun kenapa bisa lagi ada orang yang mengaku telah membeli tanah seluas 7200 M3 itu dari pemilik tanah yang sama?. Kalau memang mereka dapat menunjukkan bukti akurat kepemilikan tanahnya, kami juga tidak keberatan, namun harus memberikan ganti rugi kepada kami. Tetapi kalau tidak memiliki bukti, maka kami tidak akan mau menyerahkan tanah kami diambil begitu saja. Karena tanah tersebut kami beli resmi dari pemiliknya bernama Giok Gwan alias Gunawan.” Ucapnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Medan yang menerima kelima orang perwakilan warga Mabar tersebut, H.Waginto, ST,MT diruangan rapat Komisi A menjelaskan bahwa apapun yang menjadi keluhan dan tuntutan warga tersebut akan segera ditanggapi oleh pihaknya. Namun harus sesuai prosedur.

” Keluhan Bapak dan Ibu sekalian pasti akan kami tindak lanjuti, namun lengkapi dahulu semua data dan bukti pendukung lainnya. Selanjutnya tuliskan kronologis kejadian dari awal sampai akhir. Masukkan ke sekretariat DPRD Medan dengan tujuan kepada Ketua Komisi A DPRD Kota Medan.” Jelas Waginto.

Selanjutnya, saya juga menyarankan agar Bapak dan Ibu sekalian membawa permasalahan ini melalui lembaga bantuan hukum karena sudah menyangkut permasalahan hukum, agar jika nanti masalah tersebut sampai ke tingkat Pengadilan, maka Bapak dan Ibu sekalian telah siap.

“Ini tidak dapat dianggap enteng. Jadi silahkan memakai jasa LBH. Kalau kami sebagai DPRD, hanya dapat memediasi perkara, dan bukan sebagai penentu. Biarkan pengadilan yang akan menentukan siapa sebenarnya pemilik yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.” Jelas politisi dari Partai Gerindra Kota Medan  tersebut.

Ditambahkan lagi, mengenai informasi adanya dibangun tembok diatas tanah yang diklaim milik warga Mabar tersebut, Waginto menyarankan agar warga menyurati Pemko Medan melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan(TRTB) Kota Medan, dan Ketua Komisi D DPRD Medan, mempertanyakan legalitas pembangunan tembok tersebut.(red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.