Sebulan Mengadu ke Polisi, Tiga Pelapor Dugaan Penganiayaan di PT CIP Masih Menunggu Kepastian

Sebulan Mengadu ke Polisi, Tiga Pelapor Dugaan Penganiayaan di PT CIP Masih Menunggu Kepastian
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sudah lebih dari satu bulan sejak laporan dugaan penganiayaan dilayangkan ke Polsek Sunggal, tiga warga Kota Medan, Sendy Jansetia Putra, Dina Laruise, dan Afridayanti Ginting, mengaku hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas perkara yang mereka laporkan.

Saat ditemui wartawan di salah satu kafe di Kota Medan, Senin (29/6/2026) malam, Sendy Jansetia Putra menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika mereka mendatangi kantor PT CIP di Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu (21/5/2026).

Menurut Sendy, kedatangan mereka bertujuan mengambil rangka becak barang beserta 19 galon air mineral yang masih berada di atas becak barang yang terpasang pada sepeda motor Honda Verza yang sebelumnya telah ditarik oleh pihak PT CIP. Selain itu, mereka juga ingin meminta surat serah terima penyerahan sepeda motor tersebut.

Namun, kata Sendy, maksud tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Ia mengaku terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan aksi pemukulan terhadap dirinya bersama Dina Laruise dan Afridayanti Ginting.

“Selain mengalami dugaan penganiayaan, handphone milik Dina Laruise dan Afridayanti Ginting juga dirampas lalu dibanting ke lantai,” ujar Sendy.

Pada hari yang sama, ketiganya kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal. Dalam laporannya, mereka meminta kepolisian mengusut dugaan penganiayaan tersebut, mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai barang bukti, serta menindak enam orang yang mereka laporkan.

Meski mengapresiasi Polsek Sunggal yang telah menerima laporannya, Sendy berharap proses penyelidikan segera dituntaskan agar memberikan kepastian hukum bagi para pelapor.

“Kami berharap penyidik, Kanit Reskrim, maupun Kapolsek Sunggal dapat segera menuntaskan penanganan perkara ini sehingga ada kepastian hukum bagi kami,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media belum memperoleh balasan.
Pihak PT CIP juga belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut.

Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Seluruh keterangan mengenai dugaan penganiayaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak pelapor.

Hingga berita diterbitkan, pihak PT CIP belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(MR/red)
[

Metro Rakyat News