Kuasa Hukum Minta Polrestabes Medan Serius Tangani Dugaan Penganiayaan Terhadap Lani Febrianti Lumban Siantar

Kuasa Hukum Minta Polrestabes Medan Serius Tangani Dugaan Penganiayaan Terhadap Lani Febrianti Lumban Siantar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kuasa Hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perjuangan Rakyat Merdeka (PRM), Maju Hasurungan Sitorus, S.H., menyampaikan keprihatinan atas belum adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya, Lani Febrianti Lumban Siantar, yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/820/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Seperti yang disampaikan Adv Maju H Sitorus, SH kepada Metrorakyat.com, Selasa (24/6/2026) menjelaskan, bahwa laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang diduga dilakukan oleh Ester Tampubolon terhadap kliennya.

“Berdasarkan keterangan korban dan dokumen yang telah kami peroleh, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan. Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penegakan hukum,”jelasnya.

Lanjutnya, dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Polrestabes Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta sedikitnya tiga orang saksi yang mengetahui dan melihat langsung peristiwa tersebut. Namun demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum juga menunjukkan perkembangan yang signifikan menuju tahap penyidikan.

 

Dari informasi yang diterima, Maju Hasurungan Sitorus mengatakan bahwa pihak terlapor telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk memberikan keterangan, namun tidak memenuhi panggilan tersebut dan dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Dengan telah diperiksanya korban, saksi-saksi, serta adanya hasil visum sebagai alat bukti, kami menilai sudah selayaknya dilakukan gelar perkara guna menentukan tindak lanjut penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tambahnya.

Selama ini kami terus memperoleh informasi bahwa gelar perkara akan segera dilaksanakan. Namun hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai pelaksanaan gelar perkara tersebut. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan dan profesionalitas penanganan perkara yang dilaporkan oleh korban.

“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan surat resmi kepada pimpinan Polrestabes Medan dan penyidik yang menangani perkara ini guna meminta kepastian hukum, transparansi, serta percepatan penanganan perkara. Apabila diperlukan, kami juga akan meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara demi menjamin hak-hak korban untuk memperoleh keadilan,” tukas Maju Sitorus.

Kami berharap Polrestabes Medan dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak tanpa membedakan status maupun kedudukan seseorang di hadapan hukum, sebagaimana prinsip persamaan di muka hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. (MR/MBPS/Rel)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan