Diduga Abaikan Keterangan Korban, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penambahan Terlapor dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Petugas SPKT
METRORAKYAT.COM, TEBING TINGGI -Seorang warga bernama Deny Haryanto mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan setelah mendapati halaman rumahnya digunakan untuk keperluan pesta tanpa seizin dirinya. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Menurut keterangan korban Deny Haryanto, yang disampaikan lewat kuasa hukumnya Maju Hasurungan Sitorus, SH melalui rilis tertulis yang diterima Metrorakyat.com, Selasa (7/7/2026) menerangkan, sepulang dari pasar ia melihat halaman rumahnya telah dipenuhi perlengkapan pesta, seperti kursi tamu dan pengeras suara, yang digunakan untuk acara keluarga seorang perempuan berinisial WR tanpa terlebih dahulu meminta izin kepadanya sebagai pemilik halaman.
Sebelum menegur pihak yang menggunakan halaman tersebut, Deny terlebih dahulu menanyakan kepada mertuanya apakah pernah memberikan izin penggunaan halaman rumah itu. Namun, berdasarkan penjelasan mertuanya, tidak pernah ada izin yang diberikan
Selanjutnya, Deny mendatangi WR untuk mempertanyakan penggunaan halaman rumahnya tanpa pemberitahuan maupun persetujuan. Menurut pengakuan Deny, WR kemudian melontarkan kata-kata, “Cina anjing… tanah tidak dibawa mati.” Percakapan tersebut berubah menjadi pertengkaran mulut yang kemudian diduga berujung pada tindakan pemukulan terhadap Deny oleh WR.
Tidak lama kemudian, anak WR yang berinisial JF datang ke lokasi dan diduga turut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang diarahkan ke bagian kepala korban. Deny mengaku tidak melakukan perlawanan dan hanya berusaha melindungi diri dengan menutupi bagian wajahnya.
Akibat kejadian tersebut, Deny mengalami memar di bagian dahi, bengkak pada pipi kiri, serta benjolan di bagian kepala sebelah kiri. Selanjutnya, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambutan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat membuat laporan polisi di SPKT, Deny mengaku telah menjelaskan kepada petugas bahwa dugaan pemukulan pertama kali dilakukan oleh WR dan kemudian dilanjutkan oleh JF. Namun, menurut pengakuannya, petugas SPKT berinisial HD diduga menyampaikan bahwa “tidak mungkin perempuan memukul laki-laki” serta apabila WR dimasukkan sebagai terlapor maka perkara tersebut “akan merembet ke mana-mana”. Karena mengaku tidak memahami prosedur hukum, Deny akhirnya mengikuti arahan tersebut sehingga laporan polisi hanya mencantumkan JF sebagai terlapor dengan Nomor: LP/B/22/VI/2026/SPKT/Polsek Rambutan/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Juni 2026.
Menurut pihak korban, terdapat saksi yang melihat langsung dugaan pemukulan yang dilakukan oleh WR maupun JF. Saksi-saksi tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Merasa terdapat kejanggalan dalam proses penerimaan laporan polisi, Deny kemudian meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat Merdeka (LKBH–PRM). Kuasa hukumnya, Maju Hasurungan Sitorus, S.H., menyatakan akan mengajukan permohonan penambahan terlapor atas nama WR kepada Kapolsek Rambutan karena berdasarkan keterangan kliennya, dugaan tindak pidana tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan lebih dari satu orang.
“Kami akan mengajukan permohonan penambahan terlapor atas nama WR. Berdasarkan keterangan klien kami, dugaan penganiayaan diawali oleh WR dan kemudian dilanjutkan oleh JF. Keterangan tersebut juga didukung oleh saksi-saksi serta hasil visum yang telah dimiliki. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh fakta yang disampaikan korban diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maju Hasurungan Sitorus, S.H.
Selain mengajukan permohonan penambahan terlapor, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh petugas SPKT ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila benar terdapat tindakan yang mengabaikan keterangan korban pada saat penerimaan laporan polisi.
Menurut kuasa hukum, apabila terbukti terdapat penyampaian keterangan sebagaimana diakui korban, maka hal tersebut patut dievaluasi melalui mekanisme pengawasan internal Kepolisian agar setiap laporan masyarakat diterima dan diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum berharap penyidik Polsek Rambutan dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum dengan menindaklanjuti seluruh alat bukti yang telah disampaikan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga terdapat kepastian hukum. Harapan kami, penanganan perkara dilakukan secara adil, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,”terang Maju Hasurungan Sitorus, S.H. (MR/Rel)
