Peserta Tender Gagal Ikuti Pembuktian Setelah Dihadang, Direktur CV Ashab El Kahfi Ajukan Sanggahan ke Pokja PBJ Langkat

Peserta Tender Gagal Ikuti Pembuktian Setelah Dihadang, Direktur CV Ashab El Kahfi Ajukan Sanggahan ke Pokja PBJ Langkat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Direktur CV Ashab El Kahfi, M. Sultan Syafandin, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah mengajukan surat sanggahan kepada Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat setelah gagal mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi dalam Tender Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih Kecamatan Stabat.

Menurut Sultan, tender tersebut diumumkan oleh Pokja Pemilihan melalui aplikasi SPSE pada 15 Juni 2026. Sejak diumumkan, CV Ashab El Kahfi mengikuti seluruh tahapan pengadaan, mulai dari pemasukan dokumen penawaran hingga proses evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan.

“Pada 26 Juni 2026 kami menerima undangan pembuktian kualifikasi untuk hadir pada 8 Juli 2026. Berdasarkan hasil evaluasi penawaran, perusahaan kami berada pada posisi untuk ditetapkan sebagai pemenang apabila lulus pembuktian kualifikasi,” ujar Sultan.

Namun, lanjutnya, saat perwakilan perusahaan datang ke Kantor Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat pada 8 Juli 2026 untuk memenuhi undangan tersebut, yang bersangkutan dihadang oleh sejumlah orang sebelum memasuki ruang pembuktian.

“Penghadangan itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan sehingga perwakilan perusahaan kami tidak dapat mengikuti pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pokja,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, kata Sultan, CV Ashab El Kahfi kehilangan kesempatan mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang tender, meskipun sebelumnya telah lolos hingga tahap akhir evaluasi.

Ia mengatakan, pada hari yang sama peristiwa itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagai dugaan tindak pidana.

Selanjutnya, CV Ashab El Kahfi mengajukan surat sanggahan kepada Pokja Pemilihan. Dalam surat tersebut, perusahaan meminta agar ketidakhadiran pada tahapan pembuktian tidak dianggap sebagai kelalaian peserta, melainkan sebagai akibat dari keadaan di luar kendali perusahaan karena adanya penghadangan terhadap perwakilan perusahaan.

“Kami juga meminta agar Pokja memberikan kesempatan pembuktian ulang. Permintaan ini kami ajukan demi menjaga prinsip persaingan yang sehat, adil, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Sultan.

Dikonfirmasi terkait insiden yang dialami salah satu rekanan, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, **David Helgod Pardede, S.IP., M.SP., CPSp., CCMs.**, menjelaskan bahwa proses Tender Pembangunan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih di Kecamatan Stabat telah diumumkan sejak 15 Juni 2026 dan hingga saat ini seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Saat ini, proses pengadaan telah memasuki tahapan masa sanggah.

Menurut David, Pokja Pemilihan telah mengundang satu rekanan melalui surat elektronik (email) untuk mengikuti pembuktian kualifikasi. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, rekanan tersebut tidak hadir.

David juga menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang dialami rekanan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, korban telah melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Terkait dugaan penganiayaan atau penghalangan terhadap rekanan, PBJ menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.(MR/HLS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan