Dirumahkan, Pekerja PT.AWA Ancam Demo Dan Mengadu Ke DPRD Medan
MetroRakyat.com | MEDAN – Para pekerja di PT.Abadi Wicaksana Abadi (AWA) berencana akan melakukan aksi demo diperusahaan tempat mereka bekerja jika tuntutan hak normatif mereka tidak dapat dipenuhi oleh pihak Perusahaan.
Pasalnya, setelah melaporkan terkait masalah perselisihan hak normatif mereka melalui Lembaga Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) DPC Kota Medan, dengan pihak Perusahaan PT.AWA ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini belum ada didapat realisasi bagi para pekerja. Sementara saat mediasi yang dilakukan kedua belah pihak yakni PT.Seafood Sumatera Perkasa selaku pemberi kerja, para pekerja yang saat itu didampingi oleh Sekretaris DPC SBSD Kota Medan dan pegawai pengawasan ketenaga kerjaan Dinsosnaker Medan diruang mediasi pihak Perusahaan sudah ada membuat kesepakatan sementara.
” Kami meminta agar Pihak Perusahaan PT.AWA jangan sesuka hati merumahkan karyawannya. Apa lagi tanpa alasan yang jelas. Jelas ini telah melanggar UU Ketenagakerjaan No.13Tahun 2003. Dalam laporan yang kami terima dari pekerja yang juga adalah anggota pengurus PUK SBSD , bahwa mereka telah dirumahkan oleh pihak penerima pekerjaan pemborongan yaitu PT.AWA dengan tanpa alasan yg jelas sehingga kesan pihak perusahan semena – mena merumahkan para pekerja.” Terang Sekretaris DPC SBSD Kota Medan, Ahmad Iqbal Parinduri.Senin(11/4).
Adapun beberapa kesalahan perusahan yang dilaporkan seperti berikut:
-tidak adanya BPJS Kesehatan kepada pekerja dan keluarga.
-melakukan pemotongan gaji sebulannya tanpa adanya kejelasan dari perusahan.
-melakukan intimidasi kepada pekerja karna telah membentuk serikat di perusahan pemberi kerja.
-setiap cuti pekerja selalu tidak dibayarkan gajinya.
-pekerja membayar sendiri alat penunjang operasional
-pekerja dirumahkan tanpa alasan yg tidak masuk akal seperti perusahan pailit
dalam hal ini sudah terjadi mediasi kepada kedua belah pihak dan telah mendapatkan kesepakatan yang berbentuk sementara yaitu:
1.perusahan siap mempekerjakan kembali pekerja
2.pekerja meminta kepada perusahan agar membayarkan upah selama mereka dirumahkan.
Mediasi ini dilaksanakan pada tanggal 22 maret 2016.
Mediasi ini di pandu oleh pihak pengawasan Disosnaker Medan yaitu
ibu Akraida dan pak Jhon.
” Namun sampai saat ini pihak perusahaan diduga sengaja telah memperlambat hal ini dan pihak perusahan secara tertulis resmi belum juga memberikan kepastian terhadap pekerja tentang masalah pekerjanya yang akan di pekerjakan kembali dan masalah lainnya. Pihak Disosnaker juga seakan lambat dalam menyelesaikan perselisihan ini.
Untuk itu, pihak pekerja dan serikat akan menunggu beberapa hari dari saat ini, apabila juga tidak ada kejelasan yang pasti maka DPC SBSD dan pekerja akan melakukan aksi di perusahan pemberi kerja dan juga di Disnaker. Selain itu, permasalahan ini juga akan kami laporkan ke Komisi B DPRD Kota Medan.” terang Iqbal.(red)