Sekolah International Sampoerna Academy Diduga Memecat Guru Tanpa Pesangon

Sekolah International Sampoerna Academy Diduga Memecat Guru Tanpa Pesangon
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sampoerna Academy salah satu sekolah international di Medan diduga memecat seorang guru pengajar di sekolah Internasional tersebut tanpa memberikan pesangon. Pemecatan Sir (guru tenaga pengajar) juga diduga dilakukan secara sepihak tanpa prosedur administrasi yang sesuai dengan hukum di negera Republik Indonesia ini.

Guru yang dipecat oleh Sampoerna Academy adalah Stheven yang setiap harinya mengajar komputer. Menurut Stheven, pihak yayasan melakukan pemecatan tanpa adanya surat peringatan pertama dan kedua. Dia dipecat hanya karena mengajar atau privat diluar jam sekolah. Sementara dia sudah 13 tahun lebih mengabdikan dirinya di sekolah tersebut.

Kuasa hukum Stheven, Iskandar Simatupang SH.MH didampingi Artanti Silitonga, SH menegaskan bahwa pemecatan sepihak itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Sampoerna academy lagi lagi buat ulah, kalau kemarin mereka memecat siswa kelas VIII klien kami. Sekarang mereka memecat klien kami yang dulunya guru disitu secara sepihak. Itu melanggar ham, klien kami dipecat dan alasannya tidak masuk akal, dikarenakan melakukan kegiatan privat (kursus) diluar sekolah dan diluar jam sekolah ,” kata Iskandar.

Terkait hal ini sudah dilaporkan korban didampingi kuasa hukumnya ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan, Rabu (31/7/2024) siang.

Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan korban tidak mengganggu waktu mengajarnya.

“Sama sekali tidak ada menganggu waktu mengajar korban. Beliau bekerja sekitar 13 tahun. Logikanya guru dipecat sudah mengajar 13 tahun tanpa pesangon. Kami sangat prihatin terhadap lembaga pendidikan disitu. Saya katakan dengan tegas bahwa disitu adalah lembaga penzaliman, bukan lembaga pendidikan,” ungkapnya.

Pengacara ini mengaku bahwa Stheven mendapatkan informasi dugaan kejahatan dari manajemen sekolah berasa dari media.

“Kami sangat berterima kasih kepada media, karena klien kami ini tahu dari media tentang dugaan bobroknya manajemen sekolah ini. Dimana, kemarin ada siswa yang dipecat juga secara sepihak. Makanya klien kami ini melaporkan kepada kami,” tuturnya.

Kuasa Hukum Stheven minta agar Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Imigrasi dan pihak lainnya untuk mengawasi sekolah ini. Karena banyak laporan pemecatan yang dilakukan manajemen.

“Kami minta pihak terkait memeriksa seluruh manajemen sekolah itu, agar struktur organisasi disitu bisa diawasi, benar atau tidak sekolah itu sekolah internasional. Kami juga menduga bahwa guru asing lebih diutamakan,” tambahnya.

Menurut pengacara, sekolah melakukan pemecatan semena mena terhadap Stheven, termasuk pelanggaran dengan membatasi orang mencari nafkah.

“Karena sudah ada dua kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Sampoerna Academy, kami juga membuat hotline, jika ada korban lainnya segera melaporkan kepada kami. Kita akan laporkan Sampoerna academy. Kami minta dinas melakukan pengawasan disekolah itu,” terangnya.

Terpisah, Stheven korban pemecatan sepihak ketika diwawancarai awak media mengaku sudah bekerja selama 13 tahun lebih, ia juga mengatakan dulunya sekolah ini bernama Singapura Piaget dan ia dipecat tanpa mendapatkan pesangon.

“Saya sudah bekerja disekolah itu sejak 13 tahun lebih. Saya dipecat Juli 2023. Bahkan dulunya sekolah ini bernama Singapura Piaget Academy saya sudah mengajar disini. Saya tidak mendapatkan pesangon. Saya sudah pernah bertemu dengan HRD, tapi kata HRD saya tidak mendapatkan pesangon,” terangnya.

Saat dikonfirmasi awak media humas Sampoerna Academy melalui wa mengatakan akan menayakan ke kliennya terkait hal ini,” untuk pertanyaannya akan kami sampaikan kepada klien kami ya, pak. Terima kasih,” balasnya.(MR/Rhmt).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News