Kepling Kurang Peduli, Warga Lingk XVII Mengadu Ke DPRD Medan
MetroRakyat.com | MEDAN – Warga Lingkungan XVII, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun mengadukan Kepala Lingkungan XVII ke Komisi A DPRD Kota Medan.
Adapun laporan warga tersebut meminta agar Komisi A DPRD Medan, memanggil Kepala Lingkungan XVII bernama Jasmaniar karena dianggap tidak pernah mempedulikan warganya sendiri.
Seperti yang diucapkan oleh salah satu perwakilan warga Syahminan Nasution (45), Jl.Brigjend Katamso Gg.Kenangan Bawah No.53 Kel. Kampung Baru Medan. Senin(11/4) di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapt.Maulana Lubis Medan.
Dikatakannya, bahwa selain tidak peduli kepada warga, Kepling XVII tidak pernah mengikut sertakan warganya disetiap kegiatan sosial atau kegiatan gotong-royong.
“Selama ini, Jasmaniar selaku Kepling XVII tidak pernah menganggap kami sebagai warganya, terbukti saat ada kegiatan atau gotong-royong, kami tidak pernah diikut sertakan. Jabatannya selaku kepling juga merupakan jabatan turun temurun, karena, sebelumnya, Kepling adalah mertuanya, setelah meninggal dunia, kemudian digantikan oleh suaminya selanjutnya setelah suaminya meninggal dunia, sekarang diganti lagi oleh istrinya (kepling XVII sekarang).
Kami meminta kepada Camat Medan Maimun, dan Lurah Kampung Baru untuk segera mengganti Jasmaniar sebagai Kepling, karena dirinya selaku Kepling adalah menggantikan sumainya dahulu, dan kami keberatan dipimpin oleh Kepling yang sebelumnya adalah bukan merupakan penduduk asli setempat. Masih banyak warga lingkungan XVII yang asli penduduk setempat yang lebih baik lagi dan mampu untuk menjadi Kepling di lingkungan 17.” Terangnya.
* Surat Pengaduan Tidak Terdaftar, Warga Kel.Kampung Baru kecewa
Sebelumnya, perwakilan warga Kel.Kampung Baru yang diwakilkan oleh Syahminan Nasution (45), beralamat di Jl.Brigjend Katamso Gg.Kenangan Bawah No.53 Kel.kecewa . Pasalnya, surat pengaduan warga Kelurahan Kampung Baru tersebut belum terdaftar di bagian sekretariat umum DPRD Medan. Padahal menurut informasi yang didapat wartawan, surat pengaduan tersebut telah dimasukkan ke DPRD Medan Tanggal 11 Januari 2016.
” Kami heran dan kecewa bang, karena kedatangan kami ke Kantor Komisi A DPRD Kota Medan, untuk mempertanyakan perihal surat pengaduan kami tentang keberatan dan penolakan Kepling XVII di Kelurahan Kampung Baru. Saat kami pertanyakan kepada bagian administrasi disana, kata mereka surat tersebut belum ada mereka terima.” Ungkapnya kesal didampingi dua orang warga yang turut menemaninya ke Komisi A.
“Padahal, surat pengaduan kami itu, turut juga melampirkan tanda tangan dari 69 warga Lingkungan 17 Kelurahan Kampung Baru yang mendukung agar Kepling XVII, Jasmaniar segera di copot dari jabatannya.” Sambungnya lagi.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Medan, H.Waginto, ST,MT saat menerima perwakilan warga Kelurahan Kampung Baru tersebut mengatakan akan melakukan kordinasi kembali kepada rekannya sesama Komisi A.
” Terimakasih atas kunjungannya, kita tidak mengetahui kenapa surat pengaduan saudara sampai lambat untuk ditindak lanjuti, namun saya akan berkordinasi kembali kepada teman-teman sesama Komisi A. Akibat padatnya jadwal kegiatan rutinitas kami di Komisi A, sehingga butuh waktu untuk menindak lanjuti segala laporan dan pengaduan warga masyarakat yang masuk. Tetapi pada intinya komisi A tidak pernah untuk tidak menindak lanjuti segala pengaduan dan laporan masyarakat yang ada di Kota Medan.” Ujar Waginto mengakhiri.(rosen)