Empat Pencuri di Gereja Dibekuk Polsek Medan Baru
MetroRakyat.com | MEDAN – Empat orang pelaku pencurian di Gereja Paroki Santo Antonius dari padua, Jalan Hayam Wuruk No 1 Medan, dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Keempatnya yakni Riyan (20) Irfan Syahputra (27), dan Vanroy Stevanus (21) warga Jalan S Parman, serta Jendry Adisman Sitanggang alias Geleng warga Jalan Sei Silau. Dari para pelaku, petugas mengamankan 1 buah bon penjualan barang hasil curian.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic,SH,SIK,MH mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan Antonius Devilos Tumanggor (32), warga Jalan Karya Masjid, Kecamatan Medan Barat.
Antonius yang merupakan salah satu pengurus gereja ini mengaku kehilang barang gereja, seperti 1 unit speaker, 2 mic wareles, 1 unit mixer dan uang Rp 200 ribu, pada tanggal 8 Maret 2016.
“Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku,” kata Ronni, kepada Metro Rakyat Senin siang. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Ronni.(mar)