Tangkap Lagi Pengedar Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Timbangan Digital dan Paket Siap Edar

Tangkap Lagi Pengedar Sabu di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Timbangan Digital dan Paket Siap Edar
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (7/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, di Komplek Perumahan Melati I, Gang Ali, Kecamatan Perbaungan.

Tersangka yang diamankan berinisial AR (26), warga Dusun I, Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Diketahui AR sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena aktivitasnya yang meresahkan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

“Petugas di lapangan bergerak cepat setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka. AR ini memang sudah menjadi target operasi kami. Saat tim melakukan pengintaian di lokasi, petugas melihat keberadaan pria yang sangat mirip dengan ciri-ciri target dan langsung melakukan penyergapan,” ujar Kasi Humas kepada awak media, Rabu (15/7/2026).

Kasi Humas menjelaskan, saat penyergapan tersangka AR kedapatan memegang selembar tisu yang di dalamnya ternyata menyembunyikan narkotika jenis sabu. Guna memastikan transparansi dan prosedur yang benar, petugas langsung memanggil kepala dusun setempat untuk mendampingi proses penggeledahan.

“Dari tangan tersangka dan hasil penggeledahan di lokasi, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu bal plastik klip kosong siap pakai, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp200 ribu rupiah,” terangnya.

Selain itu lanjut Kasi Humas, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu unit ponsel Android, kunci rumah, serta kartu identitas (KTP) milik tersangka. Kepada petugas, AR telah mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasi Humas. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan