Pemilik Klaim 4 Hektare Lahannya Ikut Dieksekusi, Sebut Bukan Objek Sengketa dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Pemilik Klaim 4 Hektare Lahannya Ikut Dieksekusi, Sebut Bukan Objek Sengketa dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Bagikan

METRORAKYAT.COM, RANTAUPRAPAT – Pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Kamis (16/7/2026) menuai keberatan dari seorang pemilik tanah, Prem Siringo-ringo,S.H.

Ia mengklaim lahan miliknya seluas sekitar 4 hektare turut dieksekusi, meski menurutnya tidak termasuk objek sengketa yang diputus pengadilan.

Pram mengatakan dirinya telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/PN.Rap terkait lahan yang berada di Dusun Tangkahan Berombang II, Desa Tanjung Magedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menurut Prem, dirinya bukan pihak yang terlibat dalam perkara yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Karena itu, ia menilai tindakan eksekusi telah berdampak terhadap hak-haknya sebagai pihak ketiga.

“Saya menguasai lahan kurang lebih 4 hektare yang ikut tereksekusi. Padahal tanah tersebut bukan objek sengketa dan saya juga bukan pihak dalam perkara itu,” tegas Prem.

Ia mengaku memiliki dokumen kepemilikan serta bukti-bukti yang menunjukkan bahwa lahan yang dikuasainya merupakan bidang tanah yang berbeda dengan objek sengketa yang diputus oleh pengadilan.

Selain itu, Prem mengaku sudah pernah bertemu dengan pihak pemohon eksekusi Manat Sitohang beserta keluarga. “Pada saat itu menyampaikan agar bersama-sama dan tidak mengambil hak kami yang empat hektar. Saya seolah-olah tertipu atas pemberian harapan palsu yang mereka sampaikan, bahkan sampai hari ini tidak ada balasan chat dan telpon via WA, ” terangnya.

Atas dasar itu, Prem meminta Pengadilan Negeri Rantauprapat bersama instansi terkait untuk meneliti kembali batas-batas objek eksekusi agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, setiap pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara cermat, akurat, dan berdasarkan data yang valid agar hak-hak pihak ketiga tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Prem menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak atas tanah yang diklaimnya, termasuk mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) serta langkah hukum lainnya.

“Saya berharap persoalan ini diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada pihak yang kehilangan hak atas tanahnya akibat kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya.(MR/Irwan)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan