Resahkan Warga Karena Edarkan Sabu-sabu, Nelayan Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI– Resahkan warga karena kerap mengedarkan narkoba di Jalan Yos Soedarso, simpang Sikocik, Kel. Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, seorang nelayan Tanjung Balai ditangkap satuan reserse narkoba Polres Tanjung Balai dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 0,23 gram. Kamis (12/3/2019) Jam 19:00 WIB.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa tersangka Bernama Sopi Suganti (35) berprofesi sebagai nelayan, warga Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Kapias, ia kami tangkap berkat laporan masyarakat yang layak dipercaya yang mengaku resah karena tersangka kerap mengedarkan sabu-sabu di Jalan Yos Soedarso simpang Sikocik, kota Tanjung Balai.
“Tersangka kita tangkap berkat laporan masyarakat dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 0, 23 gram. Saat itu ia sedang berdiri di pinggir jalan sambil menunggu pembeli, saat hendak kami tangkap ia sempat membuang barang bukti. Ia mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun,” ucap AKBP Putu Yudha Prawira. ( MR/Suriyanto/Red )
