Curi Yamaha Mio, Comot dan Yoyo Diringkus Tekab Polsek Medan Timur

Curi Yamaha Mio, Comot dan Yoyo Diringkus Tekab Polsek Medan Timur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN TIMUR– Tim anti bandit ( Tekab ) Polsek Medan Timur berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang beraksi dirumahnya korban dengan cara merusak pintu rumah Korbanya di Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kedua tersangka Muhamad Ilham alias Comot (33 ) Warga Jalan AR Hakim, Gang Seto, lorong Gelor, Kelurahan Tegal Sari 2, Kec. Medan Area dan Suryo Ario Utomo alias Yoyo ( 48 ) juga warga Jalan AR Hakim, Gang Padang Lawas, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area diringkus Tekab Polsek Medan Timur setelah berhasil menggasak sepeda motor milik Sunarji (56 ) warga Rawa Cangkuk, Kel Denai, Kecamatan Medan Denai pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020, jam 21:00 WIB.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrimnya Iptu A.L.P Tambunan menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat korban pergi ke Indomaret untuk membeli sesuatu, setelah pulang dari Indomaret korban tak lagi melihat sepeda motor Yamaha Mio, BK 6973 AEP miliknya berada di dalam rumahnya dan korban juga melihat pintu rumahnya sudah rusak akibat didorong paksa kawanan maling.

“Setelah kejadian korban membuat laporan pengaduan ke kantor polisi. Selanjutnya Tekab Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mendengar bahwa ada seorang orang yang ingin menjual sepeda motor tanpa dokumen. Mendapat informasi ini, kami coba lakukan under cover buy. Saat itu pelaku menawarkan sepeda motor seharga Rp 2.500.000. setelah dihubungi akhirnya pelaku sepakat untuk melakukan transaksi ditempat yang dijanjikan. Setelah bertemu, akhirnya Tekab Polsek Medan Timur berhasil meringkus M. Ilham alias Comot. Ia langsung kami Interogasi saat itu ia mengaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Rawa Cangkuk bersama seorang rekannya Bernama Suryo Utomo alias Yoyo yang bertugas stand by diatas sepeda motor sambil melihat situasi,” ucap Iptu A.L.P Tambunan.

Lanjutnya lagi, setelah menangkap Comot, Tekab Medan Timur langsung melakukan pengembangan kasus dengan membuat cara agar Yoyo bisa keluar dari tempat persembunyiannya. Setelah diketahui tempat persembunyian Yoyo, Tekab Polsek Medan Timur langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus Yoyo. Saat di Interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Yamaha Mio GT milik korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6020 AHV milik tersangka Yoyo.

“Selain menangkap kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 1 ini sepeda motor Yamaha Mio GT BK 6973 AEP milik korban dan 1 unit Honda Beat BK 6026 AHV milik tersangka dan 1 buku BPKB dan 1lembar STNK. Para tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor sedangkan tersangka Yoyo baru saja keluar dari penjara dalam kasus narkoba,” pungkas Iptu A.L.P. Tambunan. ( MR/Suriyanto/Red )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.