Polres Sergai Musnahkan 100,30 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan Jaringan Narkotika Percut Sei Tuan

Polres Sergai Musnahkan 100,30 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan Jaringan Narkotika Percut Sei Tuan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Kepolisian Resort Serdang Bedagai (Polres Sergai) Polda Sumatera Utara, musnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, di Aula Satres Narkoba Polres Sergai, Senin (25/05/2026).

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Erikson David didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga dan Kanit II IPTU Anggiat Sidabutar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada bulan April 2026 lalu.

Ia menyebutkan terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Sergai dengan metode undercover buy, atau penyamaran sebagai pembeli.

“Saat dilakukan pemesanan dan penyelidikan di lokasi rumah tersangka MY, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” bilang AKP Erikson.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan setelah dilakukan penimbangan laboratorium dengan berat bersih 6,36 gram, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

“Tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup hingga hukuman mati,” terang AKP Erikson.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan personel Puslabfor Polda Sumut dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender, selanjutnya ditanam di area sekitar Satres Narkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi.

Turut hadiri dalam pemusnahan itu perwakilan BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut. (MR/AS)

Metro Rakyat News

Tinggalkan Balasan