NJOP Kota Siantar Naik 1000%, Dr Henry Sinaga, SH, SpN, MKn bersama Calon Wali Kota Yan Santoso Purba Siap Kembali “Berjuang”
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Setelah sebelumnya Notaris Dr Henry Sinaga, SH, SpN, MKn dengan tajam menyoroti dan mengkritik terkait naiknya NJOP 1000% di Kota Siantar yang ditanggapi dingin oleh pihak Pemko Pematangsiantar, kali ini tampaknya akan berbeda. Pintu perjuangan dan harapan untuk mengembalikan NJOP ke semula kembali terbuka.
Hal itu disampaikan notaris sekaligus pengamat kebijakan publik Dr Henry Sinaga, SH, SpN, MKn dalam surat tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (14/9/2024) yang menyebut jika dirinya diundang oleh salah satu salah seorang calon wali kota yang diusung oleh Partai PDIP Yan Santoso Purba di kediamannya Jalan Raya nomor 15 Kota Pematangsiantar, Kamis (13/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB untuk membahas terkait kenaikan NJOP 1000% di Kota Pematangsiantar.
Dalam pertemuan itu Dr Henry Sinaga, SH, SpN, MKn menjelaskan bahwa kenaikan NJOP sebesar 1000% bertentangan dengan undang-undang sekaligus meresahkan dan membebani perekonomian masyarakat dan warga Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, mengutip isi surat Notaris Henry Sinaga yang disampaikan secara tertulis, calon Wali Kota Yan Santoso Purba menyebut jika nantinya dirinya terpilih menjadi Wali Kota Pematangsiantar bahwa pengenaan NJOP akan dikembalikan ke semula sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat 5 Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Pernyataan itu kiranya membawa angin segar dan memberi semangat khususnya bagi Henry Sinaga untuk kembali berjuang membela kepentingan masyarakat dan warga Kota Pematangsiantar.
Berikut isi surat tertulis yang dikirimkan Dr Henry Sinaga, SH, SpN, MKn kepada rekan rekan jurnalis:
Yth. Para Sahabat Jurnalis, bersama ini saya sampaikan bahwa :
Pada hari Jumat, 13 September 2024, Pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Raya No. 15, Kota Pematangsiantar, saya Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, menghadiri undangan Calon Walikota Pematangsiantar yang diusung oleh PDIP, Yan Santoso Purba, untuk membahas persoalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Pematangsiantar yang mengalami kenaikan hingga mencapai 1.000 % (seribu persen) yang sangat meresahkan warga Kota Pematangsiantar dan mengganggu perekonomian masyarakat di Kota Pematangsiantar, karena kenaikan NJOP tersebut berdampak terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kenaikan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kenaikan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPHPTB), kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam kegiatan pelayanan pertanahan di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam pertemuan tersebut Yan Santoso Purba berpendapat dan menegaskan komitmennya jika terpilih menjadi Walikota Pematangsiantar, bahwa pengenaan NJOP harus kembali ke semula sesuai dengan amanat Pasal 40 ayat 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang antara lain ditentukan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20 % {dua puluh persen) dan paling tinggi 100 % (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas beberapa isu menarik di Kota Pematangsiantar dan rencana program kerja Yan Santoso Purba jika nantinya terpilih sebagai Walikota Pematangsiantar. Pertemuan berlangsung lebih kurang dua jam dan diakhiri dengan photo bersama. Demikian disampaikan tks.
Hormat saya,
Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn. (MR/MBPS/Rel)