Dua Tahun Target PAD Parkir Meleset, Dishub Langkat Sebut Pagu Terlalu Tinggi dan Pihak Ketiga Gagal Bayar
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat memberikan penjelasan resmi terkait tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum selama dua tahun berturut-turut.
Pihak Dishub membeberkan sejumlah kendala teknis yang dihadapi, baik saat pengelolaan dilakukan secara mandiri maupun setelah dialihkan ke pihak swasta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Irwanta, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024, target PAD untuk sektor parkir dipatok sebesar Rp1 miliar.
Namun, pola pemungutan mandiri secara internal oleh personel kedinasan kala itu gagal memenuhi target. Masalah utama terletak pada nilai pagu yang dinilai terlalu tinggi serta kurang optimalnya pengawasan di lapangan.
Merespons evaluasi kegagalan tersebut, Dishub Langkat mengambil langkah transisi pada tahun 2025 dengan mengubah skema pengelolaan melalui mekanisme lelang terbuka kepada pihak ketiga (swasta). Kebijakan menggandeng mitra swasta ini diharapkan menjadi solusi instan untuk memaksimalkan pendapatan kas daerah.Namun pada realisasinya, target PAD di tahun 2025 ternyata kembali meleset.
Irwanta mengungkapkan bahwa beralihnya sistem ke kemitraan swasta justru memicu kendala baru berupa masalah komitmen finansial dari mitra pemenang lelang.”Faktor utama tidak tercapainya target adalah besarnya nilai target PAD awal sebesar Rp1 miliar yang ditetapkan sejak 2024.
Ditambah lagi, pihak ketiga yang memenangkan lelang di tahun 2025 juga mengalami kendala finansial di lapangan sehingga gagal bayar saat menyetorkan kewajibannya ke daerah,” ujar Irwanta.
Agar target PAD dapat tercapai, Dishub Langkat akan segera melakukan perbaikan sistem dan lelang ulang pengelolaan parkir, direncanakan di bulan Juli 2026 dengan menerapkan sistem baru. Irwanta menjelaskan bahwa perubahan sistem ini dilakukan berkaca dari kesulitan pemenang tender sebelumnya dalam menyetorkan kewajiban mereka.
Pada sistem baru yang akan diterapkan, pemenang tender diwajibkan untuk menyetorkan kewajibannya terlebih dahulu (sistem setor di muka) sesuai nilai yang telah ditetapkan. Jika kewajiban tersebut tidak disetorkan, hak pengelolaan akan langsung dialihkan kepada pemenang berikutnya.
Irwanta juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir ini sebenarnya dilakukan hingga tingkat kecamatan. Meski demikian, ia mengakui tidak seluruh kecamatan di Kabupaten Langkat memiliki potensi parkir.
Selain mengubah sistem setoran, Dishub Langkat juga akan memperkuat tertib administrasi pengelolaan parkir. Jika sebelumnya pengelola hanya dibekali surat tugas, ke depan mereka akan diwajibkan membuat surat pernyataan resmi. Sementara itu terkait pajak parkir, Irwanta menegaskan bahwa rumah sakit dan penyelenggara parkir khusus lainnya diwajibkan untuk membayar pajak parkir secara langsung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
(MR/Heri)
