Edward Hutabarat: Didiklah Anak Agar Beretika dan ber-Akhlak Mulia 

Edward Hutabarat: Didiklah Anak Agar Beretika dan ber-Akhlak Mulia 
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak juga memiliki hak asasi manusia yang wajib di jamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, wali, masyarakat, pemerintah dan negara. Kewajiban anak adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh anak sesuai dengan fungsi dan peran anak.

Demikian dibacakan anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Sabtu (14/9) di Jalan Jangka Kecamatan Medan Petisah yang dimulai pukul 14.00 Wib sampai selesai.

Edward Hutabarat menyebutkan, Perda No. 6 Tahun 2023 adalah segala yang mengatur tentang hak dan perlindungan anak. Sehingga setiap perlakuan salah terhadap anak termasuk situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan anak, keselamatan, martabat dan perkembangan anak sudah ada Perda yang mengatur.

Pada Bab IX pasal 59 ayat (1) disebutkan, Walikota berwenang melakukan pembinaan, pelaksanaan, koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak. Penyelenggaraan layanan perlindingan anak ini dilakukan secara terpadu dalam. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berkoordasi dengan perangkat daerah, “sebut Edward Hutabarat yang juga politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan.

Disebut lagi, Pemerintah daerah wajib melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah untuk menjamin pemenuhan hak anak dan menetapkan kebijakan pengembangan Kota Layak Anak dalam rangka pemenuhan Hak anak secara terpadu, sistematis dan berkelanjutan.

“Dalam pemenuhan kebijakan pengembangan Kota Layak Anak tersebut, anak diarahkan pada pemenuhan Hak Anak yang terbagi dalam lima (5) kelompok meliputi: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengaduhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus, tertulis pada Bab VII pasal 50 ayat (1), “sebut Edward.

Perda No. 6 Tahun 2023 sambung Edward juga ada menyebutkan penyelenggaraan perlindungan khusus baik dalam keadaan darurat, anak kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi, anak korban penyalahgunaan narkoba, alkohol, psikotropika, dan zat adaptif lainnya (NAPZA), anak korban pornografi, anak dengan HIV/Aids, korban penculikan, perdagangan, dan lain sebagainya, Pemerintah daerah membentuk gugus tugas Kota Medan yang terdiri dari perangkat kerja terkait, kepolisian, kejaksaan, lembaga non pemerintah daerah, masyarakat dalam pengawasan prevenrif maupun represif.

“Pada Perda tersebut juga ada dituliskan kewajiban pemerintah dan orangtua melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain. Selain itu, pemerintah dan orangtua wajib memfasilitasi anak yang lahir agar terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan atau menimbulkan kedisabilitasan dan perlindungan kesejahteraan sosial, “ujarnya.

Diterangkan Edward lagi, Dinas Sosial juga menyediakan Rumah Aman sebagai tempat tinggal sementara bagi warga kota Medan yang tidak memiliki tempat tinggal.

Terakhir, pelaksanaan Sosperda tersebut Edward berharap agar para orangtua mendidik anak agar beretika dan ber-akhlak mulia.

“Jangan paksakan keinginan kita terhadap anak. Karena masa depan anak itu ditentukan atas pilihannya dan motivasi serta bimbingan dari orangtua. Ketika si anak memiliki hobby, orangtua dapat mendukung selama hal itu untuk kemajuan dan perkembangan anak tersebut. Jadi kalau anak suka jadi pengusaha jangan dipaksakan untuk menjadi guru atau dokter. Biarkan anak menentukan kemana dia sesuai keinginannya, namun orangtua perlu dewasa serta tetap memberikan arahan dan motivasi untuk keberhasilan anak tersebut, karena anak merupakan titipan Tuhan kepada kita, “ucapnya.

Diketahui Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak terdiri atas 64 pasal dan XIII Bab.

Diakhir pelaksanaan sosperda ke XI tersebut, Edward Hutabarat juga membagikan suvenir, nasi kotak dan berfoto bersama warga undangan yang hadir. (MR/Irwan)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News