Mantan Walikota Blitar Terlibat Kasus Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar

METRORAKYAT.COM, SURABAYA – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang terlibat dalam perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar berinisial SA yang terjadi pada Desember 2022 lalu, di salah satu tempat olahraga di Blitar, Jumat (27/1/2023).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan
Pelaku yang tertangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berinisial SA, adalah mantan Wali Kota Blitar.” tersangka SA adalah mantan Walikota Blitar”, ucap Totok.
Dikatakannya, tersangka SA terlibat dengan membantu melakukan tindak pidana perampokan, yakni memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi, waktu dan juga kondisi lokasi rumah WaliKota Blitar, yang dijabat oleh Santoso.
“Keterlibatan pelaku SA pada kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa dijerat pasal 365 jo pasal 56 KUHP ancaman hukuman 12 tahun,” ujar Kombes Totok Suharyanto.
Tersangka SA memberikan informasi kepada tersangka N dan A (yang lebih awal tertangkap), di saat sama-sama menjalani hukuman pidana di salah satu Lapas di Sragen, Jawa Tengah.
Informasi yang didapat tersangka SA tidak menerima hasil pembagian perampokan tersebut, namun tersangka SA memberikan bantuan dalam bentuk memberi keterangan yang juga masuk delik bantuan melakukan tindak pidana.
Saat ini tersangka SA diamankan di Mapolda Jatim guna pemeriksaan dan disangkakan melanggar pasal 56 ayat 2 KUHPidana.(MR/Red).