Daun Ganja Kering Seberat 2,1Kg Berhasil Di Amankan Polsek Pkl Brandan
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Polsek Pkl. Brandan Amankan IL Alias Iwan (49) Warga T. Lagan Timur Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat pelaku Kejahatan Tindak Pidana Narkotika jenis ganja kering. jum’at (30/9/2022).
Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra Sihombing S.H, M.H kepada Media ini menuturkan, Benar telah terjadi penangkapan pelaku Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polsek Pkl. Brandan.
Kronologi penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 22.00 Wib, bahwasanya di Jalan Lingk. T. Lagan Timur Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Menindak Lanjuti informasi tersebut Kapolsek Pkl Brandan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sihar M.T.Sihotang,S.H untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.30 Wib Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama *IL alias Iwan (49)* sedang berada di dalam rumahnya .
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku.
Setelah di amankan oleh petugas tanpa ada perlawanan,Kemudian dilakukan penggeledahan seputar rumah dan di temukan 2 (dua) bal ukuran besar yang diduga berisikan narkoba jenis ganja, 1 (Satu) Plastik besar yang berwarna merah yang diduga berisikan narkoba jenis ganja, 1 (Satu) gulungan kertas minyak, 1 (Satu) Timbangan yang berwana merah ,1 (Satu) Hp android berwarna hitam ,1 (Satu) lembar uang Kertas Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah), 3 (Tiga) Lembar Uang Kertas Rp.50.000.- ( Lima Puluh Ribu ),1 (Satu) Lembar Uang Kertas Rp.20.000 ( Dua Puluh Ribu ).
Dan pelaku mengaku bahwa BB yang ditemukan benar miliknya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum lebih lanjut. (Mr/yo)
