Klarifikasi Pemberitaan Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Dasar Unsam Langgar K3 dan Pengawas Jarang di tempat
METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Sehubungan dengan telah beredarnya pemberitaan Pembangunan Gedung Laboratorium Dasar Unsam Langgar K3 dan Pengawas Jarang di tempat, dengan ini disampaikan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Dasar Unsam kami selalu berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah dan selalu mengedepankan nilai-nilai keselamatan kerja,” kata rekanan proyek, Sabtu (1/10/2022).
Ia menjelaskan melalui pernyataan klarifikasi ini kami sampaikan bahwa Pembangunan Gedung Laboratorium Dasar Unsam tak lepas dari adanya komitmen terhadap K3. PT. Citra Agung Utama KSO PT. Sinar Harapan Bersaudara, dalam melaksanakan kegiatan konstruksinya baik itu dalam proses tender maupun pembuatan kontrak pekerjaan selalu mengedepankan pentingnya aspek K3 yang dinyatakan dalam syarat perjanjian kontrak dengan menegaskan bahwa kami berkewajiban menerapkan Sistem Managemen K3 (SMK3) dan bertanggung jawab untuk ketersediaan dan keamanan peralatan yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan, begitu pula terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerjanya selama masa pelaksanaan pekerjaan.
Kami menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan dalam mengawasi keselamatan para pekerja di lingkungan konstruksi harus lebih ditingkatkan dan diperketat lagi kedepannya,” ujarnya.
“karena bagi kami K3 merupakan aspek yang sangat vital. Kami akan bertindak tegas kepada para pekerja yang tidak mematuhi aturan memakai Alat Pelindung Diri (APD) pada saat bekerja.
Peran dan tanggung jawab konsultan pengawas di dalam proyek konstruksi memang sangat dibutuhkan untuk menjamin kualitas pembangunan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan RKS.
Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Unsam yang sedang dikerjakan selalu mendapat pengawas dari Konsultan Pengawas PT. Ganessa Consultant, inspektornya setiap hari ada di lapangan untuk mengawasi pekerjaan,” demikian dalam klarifikasi ini (MR/DANTON)
