Ganti Rugi Lahan Normalisasi Kali Ciliwung, Diduga Masyarakat Dipalak 30% oleh Pihak Ketiga

Ganti Rugi Lahan Normalisasi Kali Ciliwung, Diduga Masyarakat Dipalak 30% oleh Pihak Ketiga
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Program normalisasi kali Ciliwung yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta adalah program pemerintah yang dilaksanakan guna kepentingan umum.

Berdasarkan Undang -Undang RI No. 12 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan, untuk kepentingan umum dilaksanakan langsung oleh pemerintah melalui dinas terkait.

Dimana pembebasaan lahan masyarakat akan dilaksanakan langsung oleh pemerintah, kepada pemilik lahan atau pun ahli waris tanpa menggunakan pihak ketiga dengan didasarkan legalitas lahan, yang akan diberikan ganti rugi guna normalisasi. seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum.

Mirisnya, pihak penyelenggera yaitu Dinas SDA DKI Jakarta memberikan kepada pihak ketiga, yang berinisial RT guna mempercepat pelaksanaan pembebasan lahan masyarakat, yang terkena normalisasi kali Ciliwung dari tahun 2017 hingga kini.

Informasi yang didapat awak media untuk program normalisasi kali Ciliwung dari Kel. Cililitan sampai ke Kel. Balai Kambang, diduga kuat didominasi oleh oknum berinisial RT, guna pemberkasan legalitas lahan hingga pembayaran, dengan potongan 30% dari harga lahan yang dibayarkan dinas terkait.

Saat dikonfirmasi RT terkait hal tersebut mengatakan hanya membantu masyarakat dalam pemberkasan,” saya hanya membantu masyarakat dalam pemberkasan pak”, ucap RT.

Lebih lanjut, RT menjelasan bahwa banyak masyarakat yang tidak mengerti masalah pemberkasan untuk kelengkapan berkas yang dibutuhkan oleh dinas terkait,” karena masyarakat banyak yang tidak ngerti pak untuk pemberkasan yang dubutuhkan”, jelas RT.

Sementara guna percepatan program normalisasi kali Ciliwung dinas terkait sudah menunjuk satgas B BPN untuk membantu dalam pemberkasan.

Namun anehnya, muncul oknum RT yang mendominasi dalam percepatan program normalisasi tersebut. informasi dari masyarakat jika melalui oknum RT proses pembayaran lebih cepat,” kalau melalui RT proses pembayaran cepat pak, tapi dia minta 30% dari nilai lahan yang dibayarkan”, terang salah satu warga yang menjadi korban RT yang tak mau disebutkan identitasnya.

Terkait adanya biaya pemberkasan 30% dari nilai harga lahan yang dibayarkan kepada masyarakat, RT mengatakan,” Untuk biaya yang 30% nanti saya jelaskan pak, kepada siapa saja uang itu yang menerima. Tapi kita ketemu aja dulu pak biar enak ngomongnya”, ucap RT.

Dinilai dari masalah ini telah terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program Normalisasi kali Ciliwung dari tahun 2017 hingga kini. Diminta kepada pihak yang berwenang dan berwajib untuk melakukan tindakan tegas.
(MR/Rhmt).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.