Sat Res Narkoba Langkat, Amankan MI (30) Warga Harapan baru Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Sat Res Narkoba Langkat berhasil Amankan MI (30) Warga Harapan baru Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis SabuSabu, Sabtu(4/6/2022).
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menyampaikan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 4 juni 2022 Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra Sihombing S.H, M.H. Menerima nformasi dari masyarakat bahwasanya di Jln Pitura Sidomulyo Kel harapan jaya kec Sei Lepan Kab. Langkat sering terjadi Transaksinya Narkotika jenis Shabu.
Menindak Lanjuti Imformasi tersebut Kapolsek, Printahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M Sihotang S.H untuk melakukan Penyelidikan.
Selanjutnya Sekira Jam 15.00 Wib Kanit Reskrim mendapati info bahwa Ada seorang Pelaku yang bernama MI (30) sedang berada di Pondok di Sidomulyo sambil menunggu Pembeli Sabu.
Kemudian Kanit Res beserta Tim Opsnal langsung bergegas cepat menuju ke TKP dan pelaku sempat berusaha Melarikan diri namun berhasil di tangkap dengan BB :
– 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip bening ukuran Besar yg diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.
– 3 (Satu) Bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil yg di duga berisikan Narkotika jenis Sabu sabu.
– 1( Satu ) Bungkus Kotak Rokok Merk chiep
– 1 ( Satu ) Buah kotak Rokok Merk Chief.
-1 (Satu ) buah Hp Merk Redmi warna hitam.
– 4 ( Empat ) Lembar Uang kertas Rp. 50.000.
– 2 ( Dua) Lembar Uang kertas Rp. 10.000.
– Jumlah Barang bukti Berat bruto 0,99 ( Nol koma sbilan puluh sembilan ) Gram
Guna untuk proses lebih lanjut ,Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan dan diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat.(mr/yo)
