Salah Menggunakan Narkotika, Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Aparatur Sipil Negara
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar), karena tertangkap tangan mengantongi dua poket sabu-sabu seberat 0,74 gram.
Pelaku berinisial AA (36), ditangkap Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di Jalan Mangkuraja 1, Kelurahan Loa Ipuh, Jumat (18/3/2022) malam.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP MP Rachmawan, pelaku berinisial AA ditangkap polisi selepas membeli sabu di Samarinda.
“Kita dapati 2 (dua) poket (sabu-sabu) di kantong celananya,” terang AKP Rachmawan, Selasa (22/3/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial AA mengaku barang tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, sebab sejak dua tahun belakangan dia sudah kecanduan sabu.
Terkait status pelaku AA yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang aktif disalah satu OPD, AKP Rachmawan memastikan akan melaporkan kejadian ini ke Bupati dan Wakil Bupati agar segera disikapi.
Belajar dari penangkapan
pelaku berinisial AA, bisa saja Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutai Kartanegara untuk melakukan tes urine.
Selain barang bukti 2 (dua) poket sabu-sabu, Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara juga menyita barang bukti 1 (satu) unit smartphone milik pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku berinisial AA terancam dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara serta terancam dipecat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). (MR/IS)
