Polda Sumatera Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan dari berbagai lokasi di Sumatera Utara.
Barang bukti sabu tersebut, dimusnahkan di depan halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut dipimpin Kasubdit III Narkoba Poldasu, AKBP M.Fadris SR Lana, Jumat (28/01/2022).
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 7.270,77 gram dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih. Sebelum direbus barang bukti sabu itu terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor.
Kasubdit III Dit Res selaku plh Wadir Narkoba Poldasu, AKBP M Fadris SR Lana, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan mulai Desember 2021 hingga Januari 2022 dari beberapa daerah di Sumatera Utara.
” Pemusnahan sabu tersebut merupakan pengungkapan dari 6 (enam) kasus dengan jumlah tersangka 7 (tujuh) orang,”pungkasnya.
Fadris juga menambahkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.(MR/TT).