Pemda Langkat dan Camat Babalan bersama Satpol PP tertibkan Pasar Tradisional P. Brandan
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Berdasarkan hasil rapat masyarakat P. Brandan dengan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH Senin ( 24/01/2021 ) di Kantor Bupati Langkat tentang penertipan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) pasar Tradisional P. Brandan yang dipandang perlu peremajaan yang dilakukan Pemda Langkat.
Menindak lanjuti hal tersebut Pemda Langkat Jum’at ( 28/01/2022 ) sekira pukul 10.00 wib menurunkan Satpol PP dan petugas Polsek P. Brandan dibantu Koramil 013 P. Brandan melaksanakan penertipan dengan menghimbau para pedagang kaki lima (PKL ) pasar Tradisional agar tidak memakai badan jalan ataupun trotoar.
Himbauan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh pedagang kaki lima, dan apabila tidak diindahkan maka akan diambil tindakan sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam hal ini petugas menghimbau para pedagang,jangan ada memberikan uang kepada orang yang mengaku atau mengatas namakan , dan bila ada silakan melaporkannya kepada fihak yang berwajib.
Himbauan penertipan ini agar dipatuhui untuk ketertiban kita bersama.
Penertipan ini diikuti oleh Camat Babalan dan anggota DPRD Langkat dari Praksi PKB Dedi Kaisa, Bhabin Kamtibmas Polsek P. Brandan serta Babinsa Ramil 013 PB. ( MR/yo ).


