Paul Minta Dishub Medan Tindak Tegas Keberadaan Kenderaan Jasa Transportasi Online Tanpa Izin
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Marak transportasi online di Kota Medan saat ini sudah jelas banyak menguntungkan masyarakat. Namun ternyata, keberadaan perusahaan jasa transportasi online yang memakai aplikasi ini di ketahui ada yang tidak memiliki kantor dan juga izin dari pemerintah kota Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Medan.
Sehingga di duga, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan atas keberadaan transportasi online tidak membawa keuntungan apapun, dalam arti tidak menjadi pemasukan bagi pemko Medan.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjutak,SH dihadapan wartawan, Selasa (16/2). Menurut anggota legislatif dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, bahwa Kepala Dinas Perhubungan kota Medan, Izwar diduga telah melakukan pembiaran atas menjamurnya keberadaan transportasi online di kota Medan seperti Maxi, Indriver dan lain sebagainya.
” Kita herankan, seharusnya, Dishub Medan dapat mengenjot PAD dengan hadirnya Transportasi Online di kota Medan. Hal ini dilakukan dengan memperketat izin-izin yang diberlakukan di kota Medan, sehingga sama dengan armada angkutan umum yang ada lainnya, sebab, ada perbedaan antara transportasi online, namun tetap juga fungsinya membawa penumpang,” kata Paul.
Mirisnya, sambung Paul lagi, ada transportasi online yang sudah lama beroperasi di Kota Medan namun tanpa memiliki kantor.
” Bagaimana pertanggungjawabannya sama penumpang jika terjadi sesuatu. Siapa yang akan bertanggung jawab. Seharusnya, Dishub Medan mewanti-wanti sejak dini keberadaan perusahaan transportasi online yang saat ini banyak beroperasi di Kota Medan, dan membuat aturan baku yang harus disepakati dan di ikuti bersama oleh perusahaan transportasi online yang ada,”sebut legislatif dari dapil 3 kota Medan ini.
Paul Mei Anton Simanjuntak yang dikenal suka mengkritisi kebijakan OPD yang dinilai tidak menyentuh masyarakat dan mubajir bagi pemko Medan, mengatakan, agar secepatnya, Kadishub Kota Medan mengeluarkan aturan baru sesuai UU yang berlaku, untuk membatasi jumlah perusahaan transportasi online agar tertata dengan baik dan dapat menjadi pemasukan bagi PAD kota Medan.
” Secepatnya, Komisi 4 akan memanggil seluruh perusahaan transportasi Online dan Dinas Perhubungan Kota Medan, agar diketahui apakah kenderaan transportasi online tersebut memiliki Ijin resmi, termasuk letak kantor perusahaan masing-masing, jika perusahaan nya berada diluar kota Medan, paling tidak ada kantor perwakilan nya di sini, nanti sat RDP itu akan kita pertanyakan semuanya,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan kota Medan, Izwar saat dihubungi via WhatsApps pribadinya terkait keberadaan transportasi online yang diduga banyak menjamur namun tidak memiliki kantor yang jelas, termasuk juga perizinan yang jelas di kota Medan belum ada memberikan balasan. (MR/wan)


