KNTI Undang LSM CIFOR dan JITU, Adanya Desakan Membentuk Satgas Pukat Trawl Sesuai UU No 31/2004 tertang Perikanan

KNTI Undang LSM CIFOR dan JITU, Adanya Desakan Membentuk Satgas Pukat Trawl Sesuai UU No 31/2004 tertang Perikanan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BELAWAN – Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI ) Kota Medan Mohd Is Al Basir mengundang DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR yang di wakili Sekjennya Ismail Alex MI Perangin Angin bersama ,dengan awak media dari Tim (JITU) Jeli, Independent, Toleran, Ukur dalam menyikapi Mundurnya Bapak Chalid Muhammad dari jabatannya wakil umum Bidang Konservasi dan berkelanjutan Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP. yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina dari Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) priode 2017-2020.

Dan juga masalah masalah Kapal Pukat Trawl yang mengganas di Sekretariatnya di jalan Ujung Tanjung ujung Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan .Malam Mmggu (18/7/2020)

Dari kedua nya disikapi oleh DPP LSM CIFOR dan awak media yang tergabung dari Tim JITU (Jeli, Independent, Toleran, Ukur)

Ketua DPD KNTI Kota Medan menerangkan tentang mundurnya ,Chalid Muhammad Sebagai Wakil Umum Bidang Konservasi dan keberlanjutan Komisi Pemangku kepentingan Publik KKP. yang juga Ketua Dewan Pembina dari ,Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia( KNTI.) Priode 2017 -2020.

Dijelaskan oleh Mohd Isa AL Basir mundurnya Pejabat dari Struktur kementerian Perikanan dan kelautan ? Chalid Muhamad, kemarin Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengundang kita dari KNTI dan disana juga ada bapak Chalik, bahwasanya akan mendirikan Posko pengaduan untuk seluruh Nelayan indonesia terkait isu sekarang benih lobster, ada trawl kapal cantrang itu yang akan beliau buat jalur independent.

Rencana itu tidak mendapat persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sementara karena KNTI menyuarakan untuk tolak trawl itu mulai masa pada Menteri Kelautan dan Perikanan, ibu Susi Pudjiastuti sampai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“Dan beliau tahu bahwa kita saat ini di Indonesia sudah ribut. begitu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo,”katanya.

Kemungkin Menteri Kelautan dan Perikanan tidak merespon dengan alasan itulah beliau mundur , dan KNTI berharap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berani bongkar Permainan di Kementerian KKP sudah banyak mafia-mafia yang masuk disana,” ujar Mhd Isa Albasir

Baik itu mafia ilegal fising, maupun dari lobster nya. Dan sudah ada porsi jatah nya masing masing dan sudah ada Saham dari perusahaan masing masing.

Harapan Ketua DPD KNTI Kota Medan terkait mundurnya Bapakak Chalid Muhamad ?

Isa Al Basir mengatakan pak Chalid Muhamad ini salah satu penggiat lingkungan hidup, beliau sangat memahami lingkungan hidup, baik itu masalah hutan maupun masalah laut itu mengarah ke beliau.

Kalau tawaran profesi ini, beliau berharap dengan mundurnya dari jabatan staff ahli maka adapun orang kita disana. rencana selanjutnya KNTI kota Medan kalau tidak ditanggapi keluhan keluhan dari masyarakat Nelayan Tradisional Indonesia khususnya di kota Medan Provinsi Sumatera Utara kita akan membuat aksi.

“Aksi itu berupa kita akan menertipkan sendiri kalau Aparat Aparat Penegak Hukum tidak sanggup menertipkannya, kita akan menertipkan sendiri dan ini bukan kemauan kita tapi kengininan dari masyarakat Nelayan dalam waktu secepatnya,”ucapnya.

Terkait Pukat trawl, Perlawanan terhadap Penggunaan Pukat Harimau dan sejenisnya juga datang dari Nelayan tradisional lainnya.

Dan Muhammad Isa Albasir, mengatakan Nelayan tradisional di Sumut menolak adanya Pukat harimau.

“Kami KNTI Kota Medan tetap melawan Trawl, Pukat Hela, dan sejenis Pukat Harimau. Kalau diingat kejadian yang lalu sudah terlalu banyak kami Demo ke sana sini tapi adanya menteri yang baru sangat tidak Pro dengan kami,” ungkapnya.

Selama ini Nelayan Tradisional kerap menderita akibat kehadiran Alat Tangkap Pukat Harimau.

“Trawl ini diberi zona juga tidak bisa, dulu pernah dibuat untuk mencari 12 mil tapi mereka pengkhianat semua masuk ke pinggir. Mereka menipu Nelayan tradisional dengan alasan mencari ikan di tengah. Walhasil mereka semakin merajalela, sebenarnya di daerah daerah pun sudah mulai panas maka terjadilah di Sergai kemarin Pembakaran kapal dan itu sebagai contoh yang lagi nanti didaerah lain apalagi pembakaran pembakaran , kalau memang disengaja pembakaran itu pasti akan terjadi lagi,” ujar Mhd Isa Al Basyir

Dan harapan DPD KNTI Kota Medan kepada LSM CIFOR dan Tim JITU ? mewakili anggota dari Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Sumatera Utara 16. ribu orang anggota Sumut yang telah di data dan anggota KNTI kota Medan sebanyak 3.000 ribu orang berharap Dukungan Moral dari Pengiat Anti korupsi DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR terhadap kinerja Pejabat seperti Presiden R.I, DPR R.I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Bakamla, Polair, Kejangung dan sebagainya dan awak media bergabung di Tim Jeli, Independent, Toleran, Ukur (JITU) melakukan investigasi ke Perusahaan Perikanan dan Instansi terkait dan Pemberitaan terkait persoalan Nasib Nelayan Tradisional dan Nelayan lainnya.

Menyikapi keluhan KNTI tersebut, DPP LSM CIFOR (Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign) akan melakukan kajian, telaah data, pengamatan, investigasi, informasi terlebih dahulu, ia mengatakan, sebelum menindaklanjuti ke instansi-instansi terkait di Sumatera Utara hingga di Jakarta.

“Kami harus mengkepan asas praduga tak bersalah sesuai peraturan perundang-undangan dan belum bisa mengambil kesimpulan, karena melakukan ulang chek and ricek dan akan berencana klarifikasi terhadap Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara dan Pengurus Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) dan Pengusaha Perikanan dan Instansi-instasi terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara dan Perusahan Perikanan sesuai dalam Pasal 67 Masyarakat dapat di ikuti sertakan dalam membantu pengawasan perikanan. UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, namun hal ini catatan kami untuk melakukan pengembangan guna menemukan adanya dugaan unsur tidak pidana KKN (Korupsi. Kolusi, Nepotisme), ” kata Sekjen LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin

Pengusaha Perikanan Perlu Hati – Hati Desak Revisi Keppres 39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl

Berdasarkan Pasal 67 Masyarakat dapat di ikuti sertakan dalam membantu pengawasan perikanan. UU No 31/2004 tentang Perikanan menyarakan pemerintah mengingatkan para pelaku usaha juga memiliki komitmen dalam hal kelestarian dan tetap mengawasi WPP718 dari illegal fishing dan mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo perlu kehati-hatian dan jangan sampai terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan dan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap Pelaku usaha Perikanan maupun oknum yang tidak bertanggungjawab sebelum mengambil keputusan yang mana cenderung diduga memaksakan diri untuk revisi Keputusan Presiden (Keppers) R.I No. 39/1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Keppres tersebut juga esensial untuk menjaga kelestarian sumber perikanan dasar.

“Keppres 39/1980, sampai sekarang belum dicabut,” tegas Ismail Alex, MI Perangin-Angin

Mendengar hal tersebut, minta ketegasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo memberi solusi terbaik terhadap nelayan tradisional, bila perlu membentuk Satgas Pukat Trawl melibatkan stakehoder terkait di dalamnya, seperti TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung dan sebagainya. Katanya

Kalaupun ada pertimbangan yang lebih mendesak untuk pemanfaatan jaring trawl, seharusnya hanya pada daerah tertentu. Selama ini, Laut Arafuru sebagai wilayah perairan yang berada di antara Australia dan Pulau Papua, di Samudra Pasifik, sebagai pengecualian.

“Wilayah perairan tersebut terbuka untuk operasional kapal pukat udang atau jaring trawl. “Saya tidak setuju kalau (seluruh wilayah perairan di Indonesia) dibuka (untuk trawl). Karena shrimp trawl (adalah) metode swept area pada bottom surface. (metode) ini pasti destructive. Lain halnya, (wilayah perairan) Arafuru yang masih bisa di toleransi (pemanfaatan trawl). Karena kondisi bottom surface nya relative flat dan berlumpur. Selain, (Arafura) masih memiliki mangrove yang luas sebagai nursery ground jenis udang Penaeid,” kata Ismail Alex MI Perangin-Angin

Mendengar hal viral pemberitaan kapal pukat trawl mengganas perairan Selat Malaka tersebut dan keluhan nelayan melalui wadah KNTI, Ketua Tim Jeli, Independent, Toleran, Ukur (JITU), Erwin Ubrandi Tambunan bersama sekretarisnya Firman Kurniawan menilai perlunya pertimbangan teknis agar kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan jangan sampai mangrove, batu karang rusak.

“Kami mendukung KNTI menolak Trawl, Pukat Hela, dan sejenis Pukat harimau sesuai Keppers R.I No. 39/1980 tentang penghapusan jaring trawl dan UU No 31/2004 tentang Perikanan,” tandasnya

Selain itu, awak media bergabung Tim JITU memberikan dukungan kepada LSM CIFOR mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai bukti kerja nyata mengeluarkan kebijakan penangkapan larangan kapal trawl dengan membentuk Satgas Khusus Trawl berdasarkan Payung Hukum Keppers R.I No. 39/1980 tentang penghapusan jaring trawl dan peraturan perundang-undangan lainnya, melibatkan stakehoder terkait di dalamnya, seperti TNI AL, Bakamla, Polair, Kejagung dan sebagainya.(mr/Aril)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.